Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi

Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka dengan remisi perubahan jenis pidana. Apa itu?

Editor: Musahadah
kolase channel youtube jutek bongso pasopati lawfirm/kompas.com
BISA LOLOS PIDANA SEUMUR HIDUP - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Kuasa hukum, Jutek Bongso siap mengawal remisi perubahan dan amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Prosedur untuk mendapatkan remisi perubahan, atas usulan dari pemangku kebijakan yakni bapak Kalapas, karena mereka sudah menjalani pidana, dan berperilaku baik. Mereka diusulkan Kanwil, naik kepada dirjenlalu  ke menteri, dan naik ke bapak presiden," katanya. 

Jutek mengaku bersyukur Wamenko Kumham Imipas, merespons baik usulan kalapas tentang remisi perubahan ini, dan berjanji menindaklanjutinya. 

"Ini kabar baik, kita akan tunggu, kita akan kawal. Mudah-mudahan ada perubahan hukuman entah menjadi 10 tahun, atau berdasarkan perhitungan waktu yang dapat membuat mereka keluar dari lapas dalam kondisi masih sehat dan hidup. Karena kalau hukuman seumur hidup, mereka tidak akan pernah keluar, tidak akan menghirup udara kebebasan, sampai mati di lapas," sebut Jutek. 

Jutek berharap dengan remisi perubahan, 7 terpidana ini bisa segera keluar, apalagi jika ditambah dengan pembebasan bersyarat ketika mereka sudah menjalani 3/4 hukuman.

"Saya berharap kebijakan bapak presiden, bapak menteri dibawah koordinasi bapak menko dan bapak wamenko dapat diupayakan untuk 7 terpidana ini mendapatakan keadilan. Keluar dahulu dari lapas," harapnya. 

Selain remisi perubahan, hal kedua yang kini diupayakan adalah mereka mendapat amnesti. 

"Kami sudah berbincang mengenai alternatif amnesti. Kami sudah bertemu Dirjen HAM, kementerian HAM. Kami sudah berbincang dengan bapak Wamenko," ungkap Jutek.  

Jutek berharap 7 terpidana ini bisa diberikan amnesti, baik parsial maupun bersama-sama 44.000 orang.

"Pintu terbuka begitu lebar, untuk (7 terpidana) keluar dahulu, yang dimungkinkan undang-undang dan hukum. Sebagai pengacara, tentu kami akan berikan yang terbaik bsgi mereka," janjinya. 

Meski nantinya 7 terpidana mendapat remisi perubahan dan amnesti, Jutek bertekat akan terus mengawal kasus ini dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke-2. 

"Walaupun mereka di luar, kami akan terus mengawal kasus ini, mengupayakan keadilan. Peristiwa ini terang benderang, mereka dituduh melakukan pembunuhan yang tak pernah mereka lakukan," tegasnya. 

Sebelumnya,  Otto Hasibuan juga menyinggung soal amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, saat ini belum ada ketentuan pasti dan detail tentang amnesti. 

"Kalau bicara amnesti yang gelondongan, yang direncanakan 44.000 orang. Kita lihat, apakah kategori seumur hidup dimasukkan atau tidak. Ini masih dalam pembicaraan," kata Otto. 

Diketahui, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved