Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi

Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka dengan remisi perubahan jenis pidana. Apa itu?

Editor: Musahadah
kolase channel youtube jutek bongso pasopati lawfirm/kompas.com
BISA LOLOS PIDANA SEUMUR HIDUP - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Kuasa hukum, Jutek Bongso siap mengawal remisi perubahan dan amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

Namun, pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa fakta dan hukum dalam perkara ini.

Beri Perhatian Khusus ke Sudirman

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyempatkan bertemu dengan 7 terpidana kasus Vina Cirebon saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, pada Jumat (7/2/2025). 

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman tampak kompak mengenakan baju koko putih dan bercelana biru. 

Mereka terlihat mencurahkan perasaaannya kepada Otto yang sebelum menjabat Wamenko Kumham Imipas, adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum mereka. 

Otto tampak memberikan perhatian khusus kepada Sudirman, yang kondisinya paling lemah diantara 6 terpidana lainnya. 

Baca juga: Ternyata Salinan Putusan PK Kasus Vina Cirebon Belum Dikirim ke Terpidana, Tim Hukum ke Kemenkumham

Sudirman mengeluhkan kondisinya yang masih merasa nyeri di bagian punggung ketika harus duduk. 

Hal ini langsung mendapat tanggapan serius dari Otto.

“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya.

Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Tadi kita sarankan dia diperiksa di rumah sakit, dirontgen atau AI. Karena dia masih muda. 
Jangan sampai dia lumpuh total. Bersalah kita kalau itu terjadi. Karena itu harus dicek. Dia masih muda, umur maish 29 tahun," katanya. 

Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.

Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.

“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.

Meski demikian, lanjut Otto, secara moral dia mempunyai kewajiban untuk memberikan akses keadilan untuk semua orang, baik di dalam maupun di luar lapas. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved