Berita Viral

Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi

Telanjur ramai isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2025. Benarkah kabar tersebut? Ini respons PT Taspen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi gaji PNS 

Ringkasan Berita:
  • Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ramai beredar
  • PT Taspen membantah karena belum menerima surat edaran kenaikan gaji pensiunan 2025.
  • Taspen mengimbau agar masyarakat waspada berita hoax mengenai kenaikan gaji pensiunan.

 

SURYA.CO.ID - Ramai isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2025. 

Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi PNS.

Yakni, sistem yang disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

Isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 semakin ramai setelah beredar tangkap layar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen resmi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin ke-6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Tanggapan Taspen

Terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS, pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, PT Taspen (Persero), menegaskan membantah.

Baca juga: Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya

“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen menyebut, skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

“Mohon menunggu informasi resminya melalui media sosial kami yang bercentang biru,” lanjut keterangan Taspen.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Waspada Hoax

Melalui unggahan lain, PT Taspen juga mengimbau ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya dengan kabar tidak resmi soal gaji pensiunan PNS naik.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini."

"Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis Taspen, Jumat (31/10/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved