Pembunuhan Vina Cirebon
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi
Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka dengan remisi perubahan jenis pidana. Apa itu?
SURYA.co.id - Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka.
Mereka kini diupayakan untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana dan amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman.
Upaya pemberian remisi perubahan jenis pidana bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon terungkap saat Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, pada Jumat (7/2/2025).
Saat itu, Otto mendapat laporan dari Kalapas kalau 7 terpidana ini sudah diusulkan mendapat remisi perubahan sejak 2 tahun silam.
Bahkan, saat itu Kalapas Cirebon sampai mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM hingga dua kali.
Baca juga: Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal
Terkait hal ini, Otto berjanji akan mengkaji dengan kementerian terkait.
"Kalau dimungkinkan, secara hukum tidak melanggar, bisa dipikirkan. Dari seumur hidup. jadi waktu tertentu.
"Kami akan memeriksa. Kalau memang secara hukum, ketentuan, dibenarkan dan memungkinkan, kenapa tidak. Nanti akan kita bawa di kemenko, bicara dengan pihak terkait," tegasnya.
Lalu, apa itu remisi perubahan?
Dikutip dari sdp.ditjenpas.go.id, remisi perubahan jenis pidana hanya untuk warga binaan pemasyarakat dengan hukuman seumur hidup dan diubah menjadi pidana sementara.
Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
Remisi perubahan jeni pidana ini diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.
Terpisah, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengaku sangat gembira dengan pengusulan remisi perubahan jenis pidana oleh Kalapas.
"Ini kabar yang menggembirakan bagi saya sebagai penasehat hukum," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Senin (10/2/2025).
Remisi perubahan ini memungkinkan 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk mendapatkan hukuman dengan waktu tertentu, bisa 20 tahun, 15 tahun atau 10 tahun penjara, tergantung kebijakan pemerintah.
"Prosedur untuk mendapatkan remisi perubahan, atas usulan dari pemangku kebijakan yakni bapak Kalapas, karena mereka sudah menjalani pidana, dan berperilaku baik. Mereka diusulkan Kanwil, naik kepada dirjenlalu ke menteri, dan naik ke bapak presiden," katanya.
Jutek mengaku bersyukur Wamenko Kumham Imipas, merespons baik usulan kalapas tentang remisi perubahan ini, dan berjanji menindaklanjutinya.
"Ini kabar baik, kita akan tunggu, kita akan kawal. Mudah-mudahan ada perubahan hukuman entah menjadi 10 tahun, atau berdasarkan perhitungan waktu yang dapat membuat mereka keluar dari lapas dalam kondisi masih sehat dan hidup. Karena kalau hukuman seumur hidup, mereka tidak akan pernah keluar, tidak akan menghirup udara kebebasan, sampai mati di lapas," sebut Jutek.
Jutek berharap dengan remisi perubahan, 7 terpidana ini bisa segera keluar, apalagi jika ditambah dengan pembebasan bersyarat ketika mereka sudah menjalani 3/4 hukuman.
"Saya berharap kebijakan bapak presiden, bapak menteri dibawah koordinasi bapak menko dan bapak wamenko dapat diupayakan untuk 7 terpidana ini mendapatakan keadilan. Keluar dahulu dari lapas," harapnya.
Selain remisi perubahan, hal kedua yang kini diupayakan adalah mereka mendapat amnesti.
"Kami sudah berbincang mengenai alternatif amnesti. Kami sudah bertemu Dirjen HAM, kementerian HAM. Kami sudah berbincang dengan bapak Wamenko," ungkap Jutek.
Jutek berharap 7 terpidana ini bisa diberikan amnesti, baik parsial maupun bersama-sama 44.000 orang.
"Pintu terbuka begitu lebar, untuk (7 terpidana) keluar dahulu, yang dimungkinkan undang-undang dan hukum. Sebagai pengacara, tentu kami akan berikan yang terbaik bsgi mereka," janjinya.
Meski nantinya 7 terpidana mendapat remisi perubahan dan amnesti, Jutek bertekat akan terus mengawal kasus ini dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke-2.
"Walaupun mereka di luar, kami akan terus mengawal kasus ini, mengupayakan keadilan. Peristiwa ini terang benderang, mereka dituduh melakukan pembunuhan yang tak pernah mereka lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan juga menyinggung soal amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, saat ini belum ada ketentuan pasti dan detail tentang amnesti.
"Kalau bicara amnesti yang gelondongan, yang direncanakan 44.000 orang. Kita lihat, apakah kategori seumur hidup dimasukkan atau tidak. Ini masih dalam pembicaraan," kata Otto.
Diketahui, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mereka.
Namun, pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa fakta dan hukum dalam perkara ini.
Beri Perhatian Khusus ke Sudirman
Sebelumnya, Otto Hasibuan menyempatkan bertemu dengan 7 terpidana kasus Vina Cirebon saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, pada Jumat (7/2/2025).
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman tampak kompak mengenakan baju koko putih dan bercelana biru.
Mereka terlihat mencurahkan perasaaannya kepada Otto yang sebelum menjabat Wamenko Kumham Imipas, adalah Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum mereka.
Otto tampak memberikan perhatian khusus kepada Sudirman, yang kondisinya paling lemah diantara 6 terpidana lainnya.
Baca juga: Ternyata Salinan Putusan PK Kasus Vina Cirebon Belum Dikirim ke Terpidana, Tim Hukum ke Kemenkumham
Sudirman mengeluhkan kondisinya yang masih merasa nyeri di bagian punggung ketika harus duduk.
Hal ini langsung mendapat tanggapan serius dari Otto.
“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya.
Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
"Tadi kita sarankan dia diperiksa di rumah sakit, dirontgen atau AI. Karena dia masih muda.
Jangan sampai dia lumpuh total. Bersalah kita kalau itu terjadi. Karena itu harus dicek. Dia masih muda, umur maish 29 tahun," katanya.
Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.
Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.
“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.
Meski demikian, lanjut Otto, secara moral dia mempunyai kewajiban untuk memberikan akses keadilan untuk semua orang, baik di dalam maupun di luar lapas.
Belum Terima Salinan Putusan PK

Hampir dua bulan, salihan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon belum diterima tim kuasa hukum.
Padahal, terjemahan ini memerlukan tim kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan PK ke-2.
Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengaku sudah meminta berkali-kali, namun salinan putusan itu belum juga diberikan.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Kami datang ke Pengadilan Negeri asal, di Cirebon, kami sudah mengirim tim langsung ke MA untuk meminta salinannya. Tapi, sudah sebulan lebih, kami belum dapat," ungkap Jutek Bongso usai beraudiensi denagn Kemenkumham di Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Jutek mengungkapkan, saat meminta salinan hasil itu, pihak MA beralasan akan mengirimkan ke pengadilan asal sesuai dengan prosedurnya.
Baca juga: Ingat Adi Haryadi Saksi Kasus Vina Cirebon yang Bantah Ada Pembunuhan? Istrinya Diperiksa Bareskrim
“Dari PN asal, katanya mau dikirim ke alamat pemohon sesuai prosedur. Kami minta gak boleh,” katanya dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Rabu (5/2/2025).
Terkait keputusan yang ada di website Mahkamah Agung, hingga kemarin, melewatkan belum bisa mendownload-nya.
Meski begitu, hal ini tidak menyurutkan langkah tim kuasa hukum untuk terus memperjuangkan keadilan untuk 7 terpidana.
Salah satunya dengan beraudiensi dengan pejabat kemenkumham.
Dalam audiensi itu, tim kuasa hukum dari Peradi diterima oleh Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, serta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Jutek menyampaikan sejumlah hal terkait kasus Vina Cirebon yang menjerat 7 terpidana.
Diantaranya terkait pelanggaran hak asasi manusia seperti tidak didampinginya para terpidana saat proses pemeriksaan di kepolisian hingga ditetapkan tersangka.
“Ini penting, karena sesuai amanat KUHAP, ketika tuntutan pidana lebih dari 5 tahun, maka harus didampingi penasehat hukum,” terang Jutek ditemui seusai audiensi.
Selain itu, Jutek juga melaporkan dugaan penyidikan yang dilakukan di penyidikan tahun 2016.
Fakta ini diungkap di sidang PK seperti bukti foto para terpidana yang babak belur.
Jutek juga menyampaikannya sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan dan pemyiksaan tersebut, dimana aktor lain atau pelaku yang belum diproses.
Selain itu, menunda juga melaporkan Aep dan Dede yang memberikan keterangan palsu dalam penyelidikan awal kasus ini.
“Dari fakta yang kami hadirkan, bukan mereka pelaku pembunuhan itu,” ujarnya.
Menanganggapi hal ini, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo berjanji akan membantu para terpidana.
Pada prinsipnya kami akan mencoba untuk membantu, juga mengawali kasus ini, untuk menyaring pihak-pihak yang berkompeten, dalam hal ini pihak kepolisian, terkait langkah-langkah yang sudah rekan-rekan lakukan, katanya.
Jutek mengungkapkan, audiensi ini hanya satu langkah untuk terus memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.
“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan bapak kapolri, komisi III. Kami akan kawal, kita akan melihat perkembangan selanjutnya.
“Kami akan terus mengawal ini, kami tidak akan meninggalkan 7 terpidana. Tujuan kami untuk menegakkan keadilan.
"Kami yakin, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Akan muncul, baik lambat atau cepat," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Apa Kabar Kasus Vina Cirebon? Wamenko Otto Hasibuan Kunjungi 7 Terpidana
>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Remisi Perubahan Jenis Pidana
Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Otto Hasibuan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.