Berita Viral
Imbas Razman Nasution Ricuh dan Pengacara Naik Meja Sidang, Hotman Lapor MA, Otto Hasibuan Bereaksi
Kericuhan yang terjadi di sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution saat Hotman Paris bersaksi, akhirnya berbuntut panjang.
Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.
Sejumlah personel kepolisian sampai diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang yang semakin memanas.
Awak media serta orang lain yang tidak berkepentingan dalam sidang kemudian diminta keluar oleh polisi.
Polisi kemudian menutup ruang sidang.
Tak sampai 10 menit, sidang berakhir karena dinyatakan ditunda hingga 20 Februari 2025 mendatang.
Bagaimana duduk perkara ini, berikut uraiannya:
- Dipicu Aspri
Perseteruan ini berawal saat Hotman Paris disomasi mantan sekretaris pribadi (sekpri), Iqlima Kim.
Iqlima Kim mensomasi Hotman terkait dugaan pelecehan seksual dan prostitusi.
Dalam somasi yang dilayangkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim, Hotman Paris diberi waktu 7x24 jam untuk menemui mereka dan mengakui perbuatannya.
Iqlima merupakan aspri ke-9 Hotman Paris. Pertemuannya denan Hotman Paris pertama di kelab malam di Jakarta.
Iqlima Kim memilih mundur dari aspri lantaran sudah tak cocok lagi dengan sang pengacara hebat itu hingga kerap cekcok.
Iqlima Kim menggandeng pengacara Razman Arif Nasution untuk memperkarakan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Razman pun membenarkan adanya dugaan pelecehan itu.
"(Tudingan pelecehan terhadap Iqlima Kim) Itu benar," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (29/4/2022) pagi.
2. Dibantah Hotman Paris
Melihat ulah Iqlima Kim melaporkan dirinya tersebut, Hotman Paris menilai, mantan asprinya itu sedang panjat sosial (pansos).
"Itu fitnah dan pansos (panjat sosial)," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/4/2022).
Hotman Paris mengancam akan melaporkan Razman dan Iqlima terkait dugaan pencemaran nama baik karena dianggap telah menyebarkan berita tidak benar dan mencemari namanya.
"Saya akan laporkan ke polisi timnya dan pengacaranya juga," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris meminta semua bukti yang menyebut dirinya telah melakukan tindak pelecehan dan prostitusi tersebut.
"Mana ada kalau pun ada kejadian di mobil bagaimana dia bisa buktikan. Aduh itu orang. Karena dia aku cuekin, dia pansos itu," ujar Hotman Paris.
3. Hotman dan Iqlima Kim saling lapor

Artis sekaligus eks asisten pribadi (aspri), Iqlima Kim resmi melaporkan mantan bosnya, Hotman Paris ke Bareskrim Polri, Rabu (25/5/2022).
Laporan tersebut berisi dugaan pelcehan secara verbal maupun non verbal yang diduga dilakukan Hotman Paris kepada Iqlima Kim.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Hotman Paris saat Iqlima Kim yang berstatus janda satu anak itu menjadi asprinya.
Namun, sebelum Iqlima Kim melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution melapor, ternyata Hotman Paris lebih dahulu melaporkan mantan asprinya itu ke Bareskrim.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
4. Razman Nasution Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus ini pun terus berlanjut hingga akhirnya Razman Nasution menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Mengamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Kangen Kali Lihat Jas Mahalku?"
Hotman Paris Vs Razman Nasution
Hotman Paris
Razman Nasution
Otto Hasibuan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.