Berita Viral

Imbas Razman Nasution Ricuh dan Pengacara Naik Meja Sidang, Hotman Lapor MA, Otto Hasibuan Bereaksi

Kericuhan yang terjadi di sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution saat Hotman Paris bersaksi, akhirnya berbuntut panjang. 

Editor: Musahadah
kolase tangkapan layar kompas TV/instagram hotman paris
RICUH DI SIDANG - Terdakwa Razman Nasution mengamuk dan mendekati Hotan Paris saat sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) (foto kanan). Kedekatan Hotman Paris dan eks Aspri-nya, Iqlima Kim (foto kiri). Kabar terbaru, Hotman melaporkan Razman Nasution ke MA. 

SURYA.CO.ID - Kericuhan yang terjadi di sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution saat Hotman Paris bersaksi, akhirnya berbuntut panjang. 

Hotman Paris resmi melaporkan sikap Razman Nasution yang membuat kericuhan itu ke Mahkamah Agung (MA). 

Di bagian lain, mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, Otto Hasibuan pun bereaksi. 

Otto memberikan perhatian karena ada momen pengacara yang naik meja saat sidang berlangsung diketahui sebagai  pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo.

Hal tersebut membuat Otto Hasibuan sedih melansir dari Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution yang Berujung Ricuh di Sidang, Dipicu Eks Aspri Cantik

"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat.

"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.

 Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.

Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.

Hal ini juga termasuk pelarangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum. 

"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke kemedia massa, itu adalah melanggar kode etik," katanya. 

Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.

"Betapapun kita tidak setuju sikap pengadilan, tapi kehormatan tetap harus diberikan, bukan pada personnya, tapi pada pengadilan itu sendiri," katanya. 

Namun, sejauh ini dewan kehormatan advokat tidak bisa bertindak sebelum ada laporan.

Pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh komisi pengawas. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved