Berita Viral

Imbas Razman Nasution Ricuh dan Pengacara Naik Meja Sidang, Hotman Lapor MA, Otto Hasibuan Bereaksi

Kericuhan yang terjadi di sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution saat Hotman Paris bersaksi, akhirnya berbuntut panjang. 

Editor: Musahadah
kolase tangkapan layar kompas TV/instagram hotman paris
RICUH DI SIDANG - Terdakwa Razman Nasution mengamuk dan mendekati Hotan Paris saat sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) (foto kanan). Kedekatan Hotman Paris dan eks Aspri-nya, Iqlima Kim (foto kiri). Kabar terbaru, Hotman melaporkan Razman Nasution ke MA. 

Namun, keputusan itu tidak diterima Razman dan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Razman Nasution yang Viral Nekat Naik Meja saat Sidang Melawan Hotman Paris

Dia berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media. 

Hal itu sempat membuat persidangan diskors selama kurang lebih 1 jam.

Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang sekitar pukul 12.45 WIB dengan keputusan yang sama, menggelar sidang secara tertutup.

Tak terima, Razman Nasution sempat berdebat dengan Hakim Ketua dan meminta persidangan dilakukan terbuka dan bisa disiarkan secara langsung.

"Kalau saudara memilih untuk meninggalkan persidangan, itu hak Anda. Majelis akan menggelar persidangan tertutup untuk umum," tegas Hakim Ketua yang langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang.

"Tidak bisa! Tidak bisa. Ini tidak bisa dipermainkan," ungkap Razman.

Ia bahkan tidak ragu untuk mendekati meja Hakim Ketua untuk protes.

Cekcok akhirnya tidak terhindarkan.

Razman Nasution terus berteriak, kukuh menolak keputusan majelis hakim dan menuntut agar persidangan bisa dilakukan secara terbuka.

Puncaknya, Razman Nasution menggebrak meja di depan majelis hakim.

Ia juga meminta majelis hakim untuk diganti karena dituding tidak transparan dalam menangani kasus yang dilaporkan Hotman Paris itu.

Bahkan Razman sempat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved