Ribuan Pasutri di Trenggalek Bercerai Selama Tahun 2024, Mayoritas Istri Ajukan Gugat Cerai
Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek mengajukan cerai selama tahun 2024. Mayoritas perceraian diajukan pihak istri atau cerai gugat
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek mengajukan cerai selama tahun 2024.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 1559 Pasutri yang mengajukan perceraian.
Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi menerangkan mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
"Perkara perceraian tahun 2024 untuk cerai gugat sebanyak 1225 perkara, sedangkan cerai talak 334 perkara," kata Turmudi, Sabtu (1/2/2025).
Perceraian tersebut mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi yaitu sebanyak 822 perkara.
Selanjutnya ada faktor karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 502 perkara, lalu dalam faktor penyebab perceraian lain ada 43 perkara karena meninggalkan salah satu pihak.
"Cerai karena sebab zina ada 26 perkara sedangkan kekerasan dalam rumah tangga 22 perkara," lanjutnya.
Turmudi berharap pasangan suami istri bisa terbuka satu sama lain. Menurutnya permasalahan banyak yang diawali dari adanya gengsi, sehingga komunikasi pasangan suami istri akan tertutup.
"Intinya selalu terbuka dan menjalin komunikasi yang baik tentang apapun itu sehingga bisa memperkecil timbulnya masalah keluarga," terang Turmudi.
PA sendiri tidak hanya diam dalam upaya mencegah perceraian.
Salah satunya adalah dengan menekankan perdamaian atau biasa disebut mediasi dalam proses persidangan perceraian.
Namun demikian, ia berharap sebelum mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Pasutri melakukan mediasi keluarga terlebih dahulu.
"Alangkah baiknya dipikir yang matang dulu sebelum mengajukan perceraian, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan," jelas Turmudi.
"Namun jika dalam mediasi secara keluarga dan mediasi di pengadilan dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian menjadi kewenangan hakim," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Kunjungi Keluarga Korban Longsor Trenggalek, Mas Ipin Sediakan Pengungsian dan Solusi Jangka Panjang |
|
|---|
| Pesta Asusila Pria Penyuka Sesama Jenis di Surabaya, Aktivis Dede Oetomo: Tak Semua Suka Ramai-Ramai |
|
|---|
| Berusaha Tetap Sadar Jadi Sebab Wijianto Selamat meski Tertimpa Material Longsor di Trenggalek |
|
|---|
| Sidang Cerai Perdana Raisa - Hamish Daud Sama sama Tak Terlihat |
|
|---|
| Bentuk Anak Didik Kritis dan Kolaboratif, Kemendikdasmen Sosialisasikan Deep Learning di UM Gresik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.