Berita Viral

Bantahan Nono Sampono, Eks Jenderal yang Terseret Kasus Pagar Laut Tangerang, Ancam Pidanakan Ini

Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Groeup yang selama ini dikait-kaitkan dengan pagar laut Tangerang, akhirnya bersuara.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
BANTAHAN NONO SAMPONO - Presdir Agung Sedayu Group, Nono Sampono (foto kanan) melalui kuasa hukumnya membantah sebagai pemilik pagar laut Tangerang (foto kiri). Kuasa hukum Nono bahkan mengancam akan memperkarakan pihak-pihak ini. 

"Enggak boleh ada orang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada orang secara individu mengatur presiden."

"Oleh karena itu tegas sikap kita semua bahwa kita meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi lebih cepat terhadap kasus PSN dan yang berkaitan dengan PSN di PIK 2," tegasnya.

Sebelumnya, nama Aguan jadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya SHGB di area pagar laut Tangerang pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.

Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.

Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.

Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang. 

Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.   

"Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya," kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne. 

Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang. 

Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 

Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 

"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya. 

Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 

Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?

Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 

Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021. 

"Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi. 

"Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong," tandasnya. 

Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod? 

Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja. 

"Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan," tukasnya.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sugianto Kusuma alias Aguan, Pemilik Perusahaan Agung Sedayu Group yang Punya HGB Pagar Laut

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved