Berita Viral

Bantahan Nono Sampono, Eks Jenderal yang Terseret Kasus Pagar Laut Tangerang, Ancam Pidanakan Ini

Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Groeup yang selama ini dikait-kaitkan dengan pagar laut Tangerang, akhirnya bersuara.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
BANTAHAN NONO SAMPONO - Presdir Agung Sedayu Group, Nono Sampono (foto kanan) melalui kuasa hukumnya membantah sebagai pemilik pagar laut Tangerang (foto kiri). Kuasa hukum Nono bahkan mengancam akan memperkarakan pihak-pihak ini. 

SURYA.co.id - Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group yang selama ini dikait-kaitkan dengan pagar laut Tangerang dan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area itu. akhirnya angkat bicara. 

Melalui kuasa hukumnya, Nono Sampono yang juga pensiunan jenderal TNI ini membantah pihaknya ada kaitan dengan pagar laut Tangerang.

Paman Nurlette, kuasa hukum Nono Sampono bahkan mengancam akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan ujaran kebencian, narasi fitnah dan provokasi terkait kasus ini. 

"Kami menghormati dan mendukung kerja-kerja pemerintah, sepanjang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami Agung Sedayu Group akan mendukung, kami sudah  katakan pagar laut tidak ada kaitan dengan ASG," kata Paman Nurlette dikutip dari tayangan Dialog Primetime News Metro TV pada Jumat (31/1/2025). 

Dilanjutkan Paman, terkait tuduhan dan fitnah yang dialamatkan ke ASG, Aguan dan Nono Sampono, saat ini pihaknya tengah mengkaji.

Baca juga: Kekayaan Nono Sampono Eks Jenderal TNI yang Terseret Polemik Pagar Laut Tangerang, Capai Rp 36 M

"Kami sedang mengkaji apakah ujaran kebencian, narasi fitnah dan provokasi bila itu memenuhi unsur pidana. Tidak menutup kemungkinan kami melakukan upaya hukum," katanya. 

Dikatakan, pihaknya saat ini menunggu pernyataan resmi pemerintah terkait hasil penyelidikan, kajian dan investigasi terkait masalah ini.

"Siapa dalang, siapa aktor intelektual di balik pagar laut. Apa motifnya? Kita tunggu pemerintah menyampikan resmi kepada masyarakat Indonesia," katanya.  

Menurutnya, tidak boleh berasumsi dan membangun narasi-narasi serta sentimen negatif, konfrontatif, manipulatif hanya menyerang Agung Sedayu Group dikarena ada 263 SHGB dan 17 SHM di area pagar laut tersebut. 

"Eksistensi SHGB dan SHM tidak ada korelasi dengan pagar laut tersebut," tegasnya. 

Paman lalu menjelaskan mengenai prosedur untuk mendapatkan SHGB dan SHM tersebut dan aturan hukumnya. 

"Masyarakat itu awalnya punya alas hak berupa bukti girik. Itu bukti otentik yang dijual," kata Paman Nurlette.

Pengkuan Paman Nurlette ini langsung disela Henri Kusuma, perwakilan warga Desa Kohod  yang merasa namanya dicatut untuk SHGB.

"Di satu sisi anda tidak mengakui ASG terlibat, tapi kenapa anda membela anak perusahan yang memiliki SHM (SHGB)?," tanya Henri dalam dialog Metro TV tersebut. 

Dalam dialog itu, Henri bersikukuh bahwa warga Kohod dicatut namanya untuk membuat sertifikat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved