Berita Viral

Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang

Mahfud MD nilai Kejagung sudah tepat memeriksa Lurah Kohod, Arsin di kasus penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) menanggapi pemeriksaan Kades Kohod (kanan) oleh Kejaksaan Agung terkait pagar laur Tangerang, pada Rabu (22/1/2025). Menurutnya pemeriksaan ini akan mengungkap semuanya. 

Caranya, warga ini dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1.

 "PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya. Salah satunya (anak Nasarudin), diminta KTP tanpa sepengetahuian, untuk dibuatkan SHGB. Dibuatkan surat keterangan waris, seolah-olah ayahnya meninggal, sehingga asal usul (tanah) meninggal," ungkap Henri. 

Susno Duadji Minta Kades Kohod Ditangkap

TANGKAP KADES. Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti soal SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang dalam acara Top News Metro TV pada Selasa (28/1/2025). Susno meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod (foto kiri)..
TANGKAP KADES. Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyoroti soal SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang dalam acara Top News Metro TV pada Selasa (28/1/2025). Susno meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod (foto kiri).. (kolase tribunnews/kompas.com/TVOne)

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.  

Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.  

Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara. 

"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). 

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin

Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam. 

Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya. 

Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik. 

"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. 

"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi. 

"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya. 

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved