Berita Viral
Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang
Mahfud MD nilai Kejagung sudah tepat memeriksa Lurah Kohod, Arsin di kasus penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang.
Caranya, warga ini dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1.
"PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya. Salah satunya (anak Nasarudin), diminta KTP tanpa sepengetahuian, untuk dibuatkan SHGB. Dibuatkan surat keterangan waris, seolah-olah ayahnya meninggal, sehingga asal usul (tanah) meninggal," ungkap Henri.
Susno Duadji Minta Kades Kohod Ditangkap

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.
Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara.
"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025).
Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.
Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin
Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat.
"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan," tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam.
Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat.
Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat.
"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," tegasnya.
Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik.
"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan.
"Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri," seru Susno dengan nada tinggi.
"Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu," tukasnya.
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Mahfud MD
Kades Kohod
Kades Kohod Dipanggil Kejagung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.