Berita Viral

Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang

Mahfud MD nilai Kejagung sudah tepat memeriksa Lurah Kohod, Arsin di kasus penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) menanggapi pemeriksaan Kades Kohod (kanan) oleh Kejaksaan Agung terkait pagar laur Tangerang, pada Rabu (22/1/2025). Menurutnya pemeriksaan ini akan mengungkap semuanya. 

Sebelumnya, kabar pemanggilan Lurah Kohod oleh Kejaksaan Agung sudah beredar viral di media sosial. 

Surat pemanggilan untuk kades Kohod nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar luas di media sosial.

Surat berlambang Kejaksaan Republik Indonesia itu tertulis, pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Khususnya dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.

Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod.

Ini terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF. 

Peran Kades Kohod

Sebelumnya, sejumlah warga membongkar peran Kades Kohod dalam pensertfikatan area di pagar laut Tangerang. 

Diduga, kades kohod ini menggunakan identitas sejumlah warga untuk pembuatan SHGB pada 2023. 

Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga. 

Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB. 

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut beralasan karena data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.

"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved