Berita Viral

Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award

Inilah rekam jejak I Ketut Darpawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan PK Silfester Matutina.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa pn_pasangkayu.go.id
TEGAS - Hakim I Ketut Darpawan (kiri) yang menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina (kanan), 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak I Ketut Darpawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap mantan Presiden RI, Jusuf Kalla pada 2019 silam. 

PK itu digugurkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan karena Silfester Matutina tidak hadir di muka sidang dua kali. 

“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, pad Rabu (27/8/2025). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum beralasan Silfester tidak hadir karena masih sakit dan meminta sidang kembali ditunda.

Baca juga: Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer yang di OTT KPK, Padahal Dia Tunggu Masuk Bui

Kuasa hukum pun menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester.  

Namun permintaan itu ditolak hakim I Ketut Darpawan. 

Majelis hakim menila surat itu bersifat tidak sah dan tidak bisa diterima. Sebab, surat itu tidak menyebutkan nama dokter yang memeriksa dan diagnosis penyakit yang diderita. 

Surat itu juga datang dari rumah sakit yang berbeda dari pekan lalu yang menyatakan bahwa Silfester Matutina menderita nyeri dada sehingga harus beristirahat selama lima hari. 

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya.

Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Hakim.

Absennya Silfester dalam dua kesempatan persidangan sejak Rabu (20/8/2025) dianggap majelis hakim sebagai ketidak seriusan Silfester dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.

“Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” ujar Hakim.

Silfester telah mengajukan sidang PK sejak 5 Agustus 2025.

Jaksa yang hadir pun menolak persidangan dilanjutkan karena Silfester sebagai pemohon tidak hadir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved