Berita Viral
Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang
Mahfud MD nilai Kejagung sudah tepat memeriksa Lurah Kohod, Arsin di kasus penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang.
SURYA.CO.ID - Pemeriksaan Lurah Kohod, Arsin oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pagar laut Tangerang, Banten, dinilai mantan Menkopolhukam Mahfud MD, sudah tepat.
Dikatakan Mahfud MD, meskipun agak terlambat, pemeriksaan Lurah Kohod yang sudah dilakukan pada Rabu (22/1/2025) itu sudah betul.
Dengan pemanggilan Lurah Kohod, akan terungkap alasan dia mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat di area pagar laut Tangerang.
"Kalau sudah Lurah Kohod dipanggil, bisa ditanya kenapa kamu mengeluarkan itu?, mana dokumen?, mana letter C, dan seterusnya,"kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (28/1/2025).
Menurut Mahfud, dokumen-dokumen dari Lurah Kohod itu bisa dilacak.
Baca juga: Susno Duadji Serukan Kejaksaan Agung Tangkap Kades Kohod, Ini Pasal Pidana yang Bisa Dijeratkan
Seperti dokumen Letter C, apakah baru dibuat setelah ada polemik atau memang sudah ada sebelumnya.
"Itu gampang, ada teknologi untuk membuktikannya," tegasnya.
Mahfud memastikan dugaan pidana di penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang, ini sangat kuat.
Dia meminta kepada sejumlah mantan menteri, baik Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyopno maupun Sofyan Djalil, tidak usah takut kalau tidak melakukan itu. Karena dalam hukum tata negara ada delegasi kewenangan.
"Kalau dia gak melakukan, gak usah takut. Katakan saja. Gak usah saling menghindar"
"Kalau mau tertib negara ini. Ini segera ditindaklanjuti secara hukum pidana. Bukan teknis administrasi," tegasnya.
Mahfud menegaskan HGB di perairan pesisir jelas dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 berdasarkan Putusan MK Nomor 3 tahun 2010.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa dilarang pemberian hak bangunan, usaha, kepada perorangan dan korporasi di perairan pesisir.
"Yang dibolehkan itu eksplorasi dengan izin tertentu, misalnya reklamasi, eksplorasi terhadap tambang-tambang di bawah laut.
"Ini belum tahu apa yang akan dikerjakan, keluar sertifikat. Kan tidak boleh," tegasnya.
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Mahfud MD
Kades Kohod
Kades Kohod Dipanggil Kejagung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.