Berita Viral

Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang

Mahfud MD nilai Kejagung sudah tepat memeriksa Lurah Kohod, Arsin di kasus penerbitan SHGB di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
KADES KOHOD DIPERIKSA. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) menanggapi pemeriksaan Kades Kohod (kanan) oleh Kejaksaan Agung terkait pagar laur Tangerang, pada Rabu (22/1/2025). Menurutnya pemeriksaan ini akan mengungkap semuanya. 

SURYA.CO.ID - Pemeriksaan Lurah Kohod, Arsin oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pagar laut Tangerang, Banten, dinilai mantan Menkopolhukam Mahfud MD, sudah tepat. 

Dikatakan Mahfud MD, meskipun agak terlambat, pemeriksaan Lurah Kohod yang sudah dilakukan pada Rabu (22/1/2025) itu sudah betul.  

Dengan pemanggilan Lurah Kohod, akan terungkap alasan dia mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat di area pagar laut Tangerang.  

"Kalau sudah Lurah Kohod dipanggil, bisa ditanya kenapa kamu mengeluarkan itu?, mana dokumen?, mana letter C, dan seterusnya,"kata Mahfud MD dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (28/1/2025). 

Menurut Mahfud, dokumen-dokumen dari Lurah Kohod itu bisa dilacak.

Baca juga: Susno Duadji Serukan Kejaksaan Agung Tangkap Kades Kohod, Ini Pasal Pidana yang Bisa Dijeratkan

Seperti dokumen Letter C, apakah baru dibuat setelah ada polemik atau memang sudah ada sebelumnya. 

"Itu gampang, ada teknologi untuk membuktikannya," tegasnya.

Mahfud memastikan dugaan pidana di penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang, ini sangat kuat. 

Dia meminta kepada sejumlah mantan menteri, baik Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyopno maupun Sofyan Djalil, tidak usah takut kalau tidak melakukan itu. Karena dalam hukum tata negara ada delegasi kewenangan. 

"Kalau dia gak melakukan, gak usah takut. Katakan saja. Gak usah saling menghindar"

"Kalau mau tertib negara ini. Ini segera ditindaklanjuti secara hukum pidana. Bukan teknis administrasi," tegasnya. 

Mahfud menegaskan HGB di perairan pesisir jelas dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 berdasarkan Putusan MK Nomor 3 tahun 2010. 

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa dilarang pemberian hak bangunan, usaha, kepada perorangan dan korporasi di perairan pesisir. 

"Yang dibolehkan itu eksplorasi dengan izin tertentu, misalnya reklamasi, eksplorasi terhadap tambang-tambang di bawah laut. 

"Ini belum tahu apa yang akan dikerjakan, keluar sertifikat. Kan tidak boleh," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved