Transformasi Polri Tidak Harus Merevisi KUHAP, FKUB Kediri Khawatir Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Ia menilai ketentuan ini beresiko menciptakan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Rencana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri pun menggelar diskusi untuk membahas urgensi dari rencana itu.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'transformasi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan' di Fave Hotel, Kediri, Selasa (28/1/2025), FKUB ingin memberikan masukan terkait kinerja Polri.
Ketua FKUB Kediri, David Fuad menegaskan bahwa peningkatan kualitas kinerja Polri dapat dilakukan tanpa harus merevisi KUHAP. Menurutnya, revisi KUHAP berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
"Kami berharap rencana revisi KUHAP tidak dilanjutkan. Perbaikan perilaku oknum cukup dilakukan tanpa perlu merevisi KUHAP, karena dikhawatirkan ada tumpang tindih dengan lembaga lain," kata pria yang akrab disapa Gus David itu.
Dalam acara tersebut, FKUB mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan ahli hukum. Diskusi ini menelaah lebih dalam dampak revisi KUHAP terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Gus David menyebut salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP. Di mana pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat dapat langsung melapor ke kejaksaan jika laporannya tidak ditindaklanjuti polisi dalam 14 hari.
Ia menilai ketentuan ini beresiko menciptakan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Di era Gus Dur, langkah tepat adalah membagi tugas sesuai bidang masing-masing. Menggabungkan kembali Polri dengan institusi lain akan menjadi kemunduran," tegasnya.
Selain itu, Gus David mengkhawatirkan dampak negatif Pasal 12 Ayat 11 terhadap azas due process of law. Menurutnya, penyidikan sebagai tahap awal dalam proses hukum harus dijalankan dengan prosedur ketat.
"Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan pembagian kewenangan yang jelas," tambahnya.
Dr Sapta Andaruisworo,M MA, pengamat politik dari Universitas Nusantara PGRI Kediri menekankan pentingnya masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk mendukung transformasi Polri.
"FGD ini bertujuan untuk menyusun solusi dan perbaikan guna mencapai transformasi yang diharapkan, khususnya dalam penegakan hukum yang kredibel dan transparan," jelas Sapta.
Ia juga mengkritisi Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya tetap berada di tangan kepolisian.
"Diskusi ini diharapkan menjadi landasan bagi transformasi Polri ke depan. Berbagai masukan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan ahli hukum diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat," ungkapnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
revisi KUHAP
FKUB Kediri
FKUB minta revisi KUHAP dihentikan
pro kontra revisi KUHAP
transformasi Polri
kewenangan kepolisian vs kejaksaan
Kediri
perbaikan kinerja polisi
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan di 22 Kecamatan, Pemkab Kediri Targetkan 89 Persen Mulus Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pemanasan Soft Launching MPP Kediri, Pemda Uji Coba Serentak 83 Pelayanan Pada 1 September |
![]() |
---|
Awasi Stok dan Distribusi Beras di Kediri, Kapolres Ancam Pelaku Permainan Harga Dan Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.