Berita Viral

Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana

Nasib Kepala Desa Kohod, Arsin, di ujung tanduk setelah berdebat tentang pagar laut Tangerang dengan menteri ATR/BPN.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
Susno Duadji menyebut kasus pagar laut Tangerang bisa diusur pidana. Kades Kohod yang berdebat dengan menteri ATR/BPN bisa diusut. 

"Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," kelakarnya.

Menurut Susno, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus ini. 

Apalagi sudah mendapat dukungan langsung dari presiden, ketua DPR RI, Komisi IV DPR, peraturan undang-undang dan dukungan rakyat.

"Kalau masih tidak dilakukan, berarti ada kekuatan yang bisa menggeser dukungan-dukungan tersebut," tukasnya.  

Sementara itu,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik dan yuridis di area pagar laut Tangerang. 

Hasilnya, sebagian di luar garis batas pantai, dan sebagian lagi di dalam garis batas pantai.

Kalau pihak perusahaan atau lurah Kohod ngotot bahwa area itu dulunya bekas empang, dia meminta overlay data spasial. 

"Jangan lupa setelah fisik dilihat, bisadilihat aspek yuridis, apa alas hak," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan fisik dan yuridis pihaknya sudah menemukan sekira 30-50 berkas yang bermasalah hingga akhirnya membatalkan 50 SHGB tersebut. 

"Ada perdebatan, silakan saja, perdebatan itu sah-sah saja. Tetapi data fisik dan yuridis perlu dilihat dimana posisinya sebenarnya. 

Dia menegaskan 50 sertifikat itu tidak memenuhi aspek pendaftaran tanah, terutama fisiknya, dan jumlah ini ke depan akan terus berkembang. 

Gelagat Kades Kohod

Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang 
Menteri
Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang Menteri (Kolase Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). 

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved