Berita Viral

Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana

Nasib Kepala Desa Kohod, Arsin, di ujung tanduk setelah berdebat tentang pagar laut Tangerang dengan menteri ATR/BPN.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
Susno Duadji menyebut kasus pagar laut Tangerang bisa diusur pidana. Kades Kohod yang berdebat dengan menteri ATR/BPN bisa diusut. 

SURYA.CO.ID - Nasib Kepala Desa Kohod, Arsin, di ujung tanduk setelah berdebat tentang pagar laut Tangerang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Arsin ngotot area pagar laut Tangerang yang kini menjadi sorotan luas itu asal usulnya adalah empang.

Namun, kengototan Arsin ini tak membuat tekat Nusron untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang. 

Nusron dengan tegas membatalkan 50 dari 263 SHGB di area pagar laut tersebut. 

Kini, justru sosok Arsin yang menjadi sorotan luas. 

Baca juga: Sosok Kades Kohod yang Debat dengan Nusron Wahid Menteri ATR/BTN, Ngotot Pagar Laut Tangerang Empang

Mantan Kabareskrim Komjen purn Susno Duadji menyebut kades Kohod ini bisa dijerat pidana. 

Menurut Susno, pembatalan 50 SHGB bisa menjadi gerbang emas bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pagar laut ini. 

"Jangankan 263 sertifikat dibatalkan karena cacat atau karena faktor melanggar hukum, satu aja cukup, karena alas hak pasti surat surat atau dokumen palsu," kata Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada JUmat (24/1/2025). 

Dikatakan, pembatalan sertifikat ini sudah bisa dijadikan satu alat bukti tindak pidana pemalsuan surat. 

Dan, kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap maka bisa menjadi tindak pidana  korupsi. 

"Siapa pelakunya? jelas mulai dari lurah yang ngotot itu, lurah kohod, pasti dia ngeluarin dokumen itu," tegas Susno.

Selain itu, pihak yang menerima dokumen itu juga harus diusut.

"Misalnya Agung Sedayu dengan anak perusahan Intan Agung Makmur. Gak mungkin nenek moyang mereka punya tanah, pasti beli. belinya pasti gak beres. Notarisnya juga bisa kena," katanya. 

Menurut Susno, untuk mengusut hal ini cukup mudah, bisa dilihat dalam dokumen sertifikat itu. 

Atau bisa juga diusut mulai dari siapa yang memagari, siapa yang membayar, menyuruh hingga uangnya darimana dan terkait perusahaan apa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved