HGB di Atas Laut

Terbit HGB Seluas 656 Hektare Di Laut, Wilayah Surabaya Atau Sidoarjo? Ini Kata Walikota Dan Bupati

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/wiwit purwanto
Ilustrasi kawasan pesisir Surabaya yang menjadi konservasi tanaman mangrove 

SURYA.CO.ID -  Temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di kawasan laut yang tak jauh dari Surabaya dikawatirkan melanggar sejumlah regulasi. Selain dari dampak hukum, hal ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat (dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang).

Sebelumnya, masalah tersebut terungkap setelah masyarakat menemukan lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Baca juga: Pemprov Jatim akan Konfirmasi ke BPN Soal HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Istimewa)

Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

Menanggapi ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut berada di luar kewenangannya. Namun, lahan tersebut berada di wilayah Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi adanya temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

"Beritanya (menjelaskan berada di) laut Surabaya. Semua (mengatakan) di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (Hak Penggunaan Lahan)," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu. (surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby))

Baca juga: DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, wilayah bersertifikat HGB yang diklaim masyarakat berada di Surabaya ternyata bukan menjadi kewenangannya.

"Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman [wartawan] ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman [wartawan] bisa bertanya ke Sidoarjo juga," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Pihaknya memastikan bahwa wilayah pesisir akan tetap menjadi ekosistem mangrove. Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi Surabaya.

Selain menjadi dinding alami penahan abrasi oleh air laut, juga menjadi ekosistem berbagai satwa, tempat edukasi, hingga area wisata. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved