HGB di Atas Laut

Pemprov Jatim akan Konfirmasi ke BPN Soal HGB di Atas Laut Sidoarjo-Surabaya

Pemprov Jatim turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait dugaan adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status HGB

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
Istimewa
Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemprov Jatim turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait dugaan adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang tersiar di media sosial platform X, perairan berstatus HGB yang ada di wilayah Surabaya ini memiliki luasan sebesar 656 hektare.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, terutama untuk mengecek benar tidaknya adanya lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

“Kita sedang konfirmasi terkait hal ini ke Kanwil BPN Jatim. Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di atas laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut Adhy menegaskan untuk penerbitan izin wilayah kawasan laut memang sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim dan kewenangannya ada di pemerintah pusat.

Meski begitu, Pemprov Jatim tetap memiliki fungsi kontrol untuk pemanfaatan tata ruang ketika ada pihak yang mengajukan izin penggunaan wilayah perairan.

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).

Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut, di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved