HGB di Atas Laut

Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam

Keberadaan SHM di wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

tribun jatim/yusron naufal
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim meminta informasi mengenai 21 hektar kawasan laut di Sumenep yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), mendapat perhatian serius dari instansi terkait. SHM tersebut ditemukan di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep

Hal ini menjadi atensi publik pasca mencuat temuan HGB maupun SHM yang berada di laut pada beberapa daerah di tanah air. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan yang terang kepada publik terkait temuan di Sumenep. 

Dia menjelaskan, keberadaan SHM di wilayah laut ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur dan legalitas penerbitannya.

“Sehingga, kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” kata Deni dalam penjelasannya, Minggu (26/1/2025). 

Deni yang merupakan politisi muda itu mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat.

Perlu adanya evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi. 

Deni berharap agar investigasi yang dilakukan dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak.

“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” ucap politisi PDIP ini.

Di sisi lain, Deni juga meminta agar rencana reklamasi yang sempat mencuat terkait lahan tersebut dihentikan sementara.

Langkah ini ditegaskan perlu dilakukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut sehingga dapat dikaji secara komprehensif. 

"Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh," terang Deni. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved