HGB di Atas Laut

Hasil Investigasi BPN Terkait Lahan Bersertifikat HGB di Atas Laut Sidoarjo: Semula Berupa Tambak

Hasil investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektare di laut Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
HGB DI ATAS LAUT - Kepala BPN Sidoarjo, Muh Rizal saat menemui sejumlah pendemo di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025). Massa berunjuk rasa meminta agar HGB di atas laut seluas 656 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak diperpanjang. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektare di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sudah selesai. 

Menurut Kepala Kantor BPN Sidoarjo, Muh Rizal, hasil investigasi soal HGB 656 hektare di laut Sedati itu, menunjukkan bahwa ratusan hektare lahan tersebut, sebelumnya berupa tambak. 

“Namun karena terkena abrasi, wilayah itu kemudian menjadi lautan. Awalnya di sana memang tambak,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).

Karena sudah berupa lautan, maka HGB atas lahan tersebut tidak bisa diperpanjang. 

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disebutkan bahwa salah satu alasan menghapus hak guna bangunan adalah tanahnya musnah. 

“Seperti yang ada di Segoro Tambak tersebut, tanahnya sudah jadi lautan. Berarti sudah musnah, sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan,” tegasnya. 

Rizal menegaskan, bahwa karena wilayah HGB ratusan hektare tersebut sudah menjadi lautan, sehingga BPN tidak mungkin memberikan perpanjangan.

Ia juga menyatakan, bahwa HGB untuk nomor 3 dan 4 bakal berakhir pada tahun 2026. Untuk sektor HGB nomor 5 masa berlakunya sampai 2029. 

"Kami tegaskan, sesuai ketentuan tidak bisa dilakukan perpanjangan terhadap HGB tersebut. Karena tanahnya sudah jadi laut," tutur Rizal. 

Sebagai antisipasi, dikatakannya bahwa BPN terus melakukan antisipasi dengan melakukan pencatatan di buku tanahnya, bahwa lahan tersebut sudah musnah, menjadi lautan. 

Di hari yang sama, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Sidoarjo Bersatu menggelar aksi di depan Kantor BPN Sidoarjo

Mereka menuntut soal HGB di atas laut Sedati, Sidoarjo, yang ramai jadi perbincangan publik itu, dihapus dan dikembalikan menjadi kekayaan daerah. 

Dalam aksinya, mereka bergantian orasi sambil membentangkan sejumlah poster. Termasuk yang bertuliskan "Basmi Mafia Tanah dan Laut di Sidoarjo", "Copot Kepala ATR/BPN bila tidak bisa menyelesaikan kasus pertanahan/laut Sidoarjo" dan sejumlah poster lain. 

"Kedatangan kami, aksi ini untuk meminta sertifikat HGB 656 hektare di Sidoarjo itu tidak diperpanjang," kata Korlap Aksi, Nanang Romi. 

Menurut mereka, jika HGB tetap diperpanjang, maka akan sangat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan dan juga mencederai kedaulatan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved