HGB di Atas Laut
DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan MK
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan ini, disebut berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).
Temuan ini, pertama kali diungkap oleh akun media sosial X @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).
Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Keberadaan HGB di atas laut ini langsung memicu kontroversi, karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.
“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Deni memaparkan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan, bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB, karena melanggar hak lingkungan hidup.
Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak, juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Deni.
Deni juga menegaskan, bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.
"Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni. (*)
DPRD Jatim
HGB di atas laut
Pemprov Jatim
BPN Jatim
Deni Wicaksono
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sidoarjo
PDI Perjuangan
Sosok Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal yang Terimbas Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut |
![]() |
---|
Hasil Investigasi BPN Terkait Lahan Bersertifikat HGB di Atas Laut Sidoarjo: Semula Berupa Tambak |
![]() |
---|
Pakar Kelautan Unair Surabaya: Pagar Laut HGB Berpotensi Merusak |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Ternyata Legal, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Batalkan |
![]() |
---|
Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.