Pembunuhan Vina Cirebon

Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasib Suroto dan RT Pasren

Dulu sama-sama beratkan para terpidana kasus Vina Cirebon, begini beda nasib yang dialami Suroto dan Ketua RT Abdul Pasren.

|
kolase youtube
Suroto dan Ketua RT Abdul Pasren. Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasin Suroto dan RT Pasren. 

Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana. 

Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana. 

Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat. 

"Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan audiensi DPR RI, komisi III,  kapolri, juga kabareskerim," katanya. 

Hingga kini, lanjut Jutek, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.

"Kami mohon MA untuk mempercepat, karena 1,2 hari bagi terpidana di dalam penjara, sungguh menyakitkan. Kami ingin secepatnya menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan. Kami akan berjuang terus walaupun ini menyita energi, biaya, waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, untuk menegakkan keadilan khususnya bagi 7 terpidana di Cirebon,"  tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved