Pembunuhan Vina Cirebon

Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasib Suroto dan RT Pasren

Dulu sama-sama beratkan para terpidana kasus Vina Cirebon, begini beda nasib yang dialami Suroto dan Ketua RT Abdul Pasren.

|
kolase youtube
Suroto dan Ketua RT Abdul Pasren. Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasin Suroto dan RT Pasren. 

Ia meminta kepada Kapolri agar mencari pembunuh sebenarnya jika memang kasus itu disebut sebagai pembunuhan. 

"Saya simpati sekali dengan tujuh terpidana, maksudnya Pak Kapolri bila mana ini Kasus Vina ini pembunuhan cari lah pembunuh yang sebenarnya, hati kecil saya tujuh terpidana bukan pelaku sebenarnya," pungkasnya. 

2. RT Pasren Terancam Dipidana

Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya M Kahfi belum bisa tidur nyenyak meski Mahkamah Agung sudah menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren dan Kahfi ke Bareskrim Polri.

Kabar terbaru, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar dan kini sudah masuk proses penyelidikan. 

Dan, belum lama ini penyidik Polda Jabar memanggil Aminah, keluarga terpidana Supriyanto, bersama saksi-saksi lain kasus ini. 

Aminah adalah pelapor kasus dugaan keterangan palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi pada 25 Juni 2024.  

Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

Aminah dan para saksi diminta keterangan terkait aktivitas para terpidana di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.

"Ada 25 pertanyaan yang diajukan untuk ibu Aminah. Intinya, terkait kebenaraan para terpidana di malam kejadian," terang kuasa hukum Peradi yang ikut mengantar Aminah. 

Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian. 

Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya. 

Aminah, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkan RT Pasren ke Bareskrim.
Aminah, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkan RT Pasren ke Bareskrim. (kolase tribun jabar/istimewa)

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved