Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Nasib RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terancam Dipidana dan Diperiksa Ulang

Beginilah beda nasib yang dialami Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Ada yang terancam pidana.

kolase youtube
Iptu Rudiana dan RT Pasren. Inilah Beda Nasib RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terancam Dipidana dan Diperiksa Ulang. 

Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian. 

Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana

Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana. 

Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat. 

"Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan audiensi DPR RI, komisi III,  kapolri, juga kabareskerim," katanya. 

Hingga kini, lanjut Jutek, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.

"Kami mohon MA untuk mempercepat, karena 1,2 hari bagi terpidana di dalam penjara, sungguh menyakitkan. Kami ingin secepatnya menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan. Kami akan berjuang terus walaupun ini menyita energi, biaya, waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, untuk menegakkan keadilan khususnya bagi 7 terpidana di Cirebon,"  tegasnya. 

Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi.
Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi. (kolase youtube jutek bongso pasopati channel/istimewa)

2. Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang

Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.

Salah satunya kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.

Toni menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved