Pembunuhan Vina Cirebon
Beda Nasib RT Pasren dan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Terancam Dipidana dan Diperiksa Ulang
Beginilah beda nasib yang dialami Ketua RT Abdul Pasren dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Ada yang terancam pidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian.
Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya.
Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah.
Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).
Baca juga: Masih Kena Imbas Gegara Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak
Selain laporan Aminah, saat ini tim kuasa hukum terpidana juga menunggu proses laporan polisi yang bergulir di Bareskrim terkait Aep, Dede dan Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, Aep dan Dede dilaporkan terkait pemberian keterangan palsu, sementara Iptu Rudiana terkait dugaan adanya penganiayaan terhadap para terpidana.
Jutek menilai penanganan laporan ini penangannya kurang cepat.
"Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan audiensi DPR RI, komisi III, kapolri, juga kabareskerim," katanya.
Hingga kini, lanjut Jutek, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
"Kami mohon MA untuk mempercepat, karena 1,2 hari bagi terpidana di dalam penjara, sungguh menyakitkan. Kami ingin secepatnya menempuh jalur hukum yang dapat kami lakukan. Kami akan berjuang terus walaupun ini menyita energi, biaya, waktu dan tenaga. Untuk mendapatkan kebenaran hakiki, untuk menegakkan keadilan khususnya bagi 7 terpidana di Cirebon," tegasnya.
2. Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Ulang
Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.
Salah satunya kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.
Toni menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.
berita viral
kasus Vina Cirebon
RT Pasren
Abdul Pasren
Iptu Rudiana
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Beda-Nasib-RT-Pasren-dan-Iptu-Rudiana-di-Kasus-Vina-Cirebon-Terancam-Dipidana-dan-Diperiksa-Ulang.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.