Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Ternyata Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terbongkar Berkat Sosok Ini, Kapolres Beber Siasatnya

Ini lah sosok yang memicu terbongkarnya sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar. Kapolres menyebut berkat dia pihaknya mendalami kasus ini.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap awal mula terbongkarnya sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar. 

SURYA.co.id - Ini lah sosok yang memicu terbongkarnya sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar. 

Ternyata sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar itu terbongkar berkat laporan dari petugas BRILink. 

Kapolres Gowa AKPB Reonald Simanjuntak mengungkapkan, petugas ini mencurigai warga yang ingin membayarkan BRILink dengan menggunakan 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. 

Petugas ini lalu melaporkan hal itu ke Polsek Palangga, jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gowa mengembangkan laporan itu, hingga akhirnya menemukan adanya pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin, Makassar. 

Baca juga: Daftar Kebohongan Andi Ibrahim Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Pihak Rektorat Tak Berkutik

Polisi lalu menyita sejumlah alat, termasuk alat cetak di perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang didatangkan dari China seharga Rp 600 juta. 

Selain itu juga disita ribuan lembar pecahan 100 ribu yang dipalsukan serta sejumlah tinta yang harganya Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per jenis. 

"Mereka juga sudah memesan tinta dari luar negeri yang harganya lebih dari Rp 20 juta per jenis, namun tidak bisa masuk karena dibanned bea cukai," terang AKBP Reonald dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (30/12/2024). 

Untuk membuat uang palsu ini, menurut Reonald, pelaku membutuhkan 11 kali proses pencetakan, 

Dikatakan Reonald, meskipun sekilas mirip dan bisa tembus sinar UV, uang palsu yang dicetak sindikat pimpinan Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim ini tidak sama. 

Jika diraba akan kelihatan uang ini tidak kasar di bagian yang diperuntukkan bagi tuna netra. 

Lalu, gambar penarinya buram dan nomor serinya tidak jelas. 

Reonald akan menjerat para pelaku dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Di bagian lain, salah satu tersangka Syahruna membongkar caranya mencetak uang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Menurutnya, pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar bisa memproduksi Rp200 juta sekali cetak. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved