Senin, 4 Mei 2026

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

Sosok Rolland E Potu, Penumpang yang Gugat PT KAI Rp100 M Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

Rolland E Potu, penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan dengan KRL.

Tayang:
Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews
GANTI RUGI - Tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.55 WIB. Bisakah korban tuntut ganti rugi? 

Ringkasan Berita:
  • Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL. 
  • Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.
  • Ternyata Rolland adalah pengacara muda. 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan CommuterLine yang menewaskan 16 orang pada Senin (27/4/2026) lalu.

Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35) yang bekerja sebagai advokat menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi. 

Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.

Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.

Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Usai KA Argo Bromo Anggrek Temper Mobil Pengantar Haji, 4 Tewas, Keluarga Lemes

Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Ronald mengatakan dirinya telah mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court pada Kamis (30/4/2026) lalu.

"Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," kata Ronald.

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

"Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket," kata Ronald.

Ia mengatakan menurutnya hal tersebut menyalahi kaidah-kaidah normatif tentang peristiwa sebenarnya serta hal itu menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan suatu kegiatan transportasi.

Kemudian, yang kedua adalah gugatan tentang nilai.

"Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved