UMK Ponorogo 2025

Bupati Ponorogo Optimistis Kenaikan UMK Tak Pengaruhi Investasi, Kang Giri : Kami Hanya Patuh

Di mana kenaikan UMK Ponorogo 2025 naik sebesar Rp 167.648. Dewan pengupahan juga telah melakukan sosialisasi. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan oleh PJ Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dan UMK 2025 Bumi Reog lebih tinggi dibanding usulan dewan pengupahan. 

Besaran UMK itu sesuai keputusan PJ Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025.

Di mana kenaikan UMK Ponorogo 2025 naik sebesar Rp 167.648. Dewan pengupahan juga telah melakukan sosialisasi. 

“Kalau saya manut (patuh) sesuai hasil tripartit atau dewan pengupahan sepakat,” ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (31/12/2024).

Kang Giri menjelaskan, kalau Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat berarti UMK itu harus dijalankan.

“Ya kalau semakin tinggi gaji rakyat ya saya suka,” papar Kang Giri saat dikonfirmasi SURYA.

Kang Giri juga tidak khawatir jika kenaikan UMK Ponorogo 2025 bakal menghambat investasi yang masuk ke Kabupaten Ponorogo.

“Kalau sudah diputuskan mestinya sudah dikaji dan klir. Ya untuk investasi sepertinya tidak terpengaruh,” tambahnya,

Hal yang sama disebutkan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Dwi Agus menekankan agar kenaikan UMK Ponorogo 2025 tidak sekedar angka. “Tetapi ya diterapkan sesuai keputusan. Pekerja juga harus menerima gaji minimal UMK,” katanya.

Untuk tahun depan, UMK Ponorogo menjadi Rp 2.402.959, mengalami penambahan dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.235.311. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved