UMK Ponorogo 2025

UMK Ponorogo 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,38 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK Ponorogo 2024.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
tribun jatim/sofyan arif candra
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK Ponorogo 2024.

Kenaikan ini setelah dewan pengupahan, yang terdiri dinas tenaga kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) duduk bersama.

“Hasilnya UMK Ponorogo 2025 diusulkan naik 6,5 persen dibanding UMK Ponorogo 2024,” ungkap Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, Rabu (11/12/2024),

Kenaikan 6,5 persen itu artinya UMK Ponorogo 2025 naik Rp 145.295 atau menjadi Rp 2.380.606.

Kenaikan UMK Ponorogo 2025 sebesar 6,5 persen, menurutnya mengikuti petunjuk pusat 6,5 persen.

“Itu keputusan dewan pengupahan. Nanti akan diusulkan ke provinsi. Sementara ini menunggu keputusan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang diputuskan Rabu (11/12/2024),” urainya.

Kenaikan UMK Ponorogo 2025 sebesar 6,5 persen karena mengikuti intruksi peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

“Kami sudah koordinasi dengan APINDO dan SPSI. Ya karena sudah keputusan pusat ya kami ikuti saja,” terang mantan Kepala Baskebangpol ini.

Menurutnya bahwa usulan kenaikan UMK Ponorogo 2025 rencananya akan dibawa ke provinsi, Kamis (12/12/2024).

“Di sana nanti diputuskan oleh dewan pengupahan. Nanti naik ke provinsi. Baru diputuskan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved