UMK Ponorogo 2025
Pengusaha Diminta Realisasikan UMK Ponorogo 2025, Ketua DPRD Berharap Tidak Sekadar Angka
Pengusaha memenuhi angka yang telah disepakati. Tidak sekadar angka, tetapi direalisasikan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan lebih tinggi dari usulan. Itu sesuai keputusan PJ Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2025.
Di mana UMK Ponorogo 2025 naik sebesar Rp 167.648 dan dewan pengupahan juga telah melakukan sosialisasi.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa kenaikan UMK itu jangan hanya sekedar angka, namun bisa diterapkan.
Kang Wie, sapaan Dwi Agus menyampaikan selamat kepada para pekerja. Di mana kenaikan UMK Ponorogo 2025 lebih tinggi dibanding usulan.
“Yang pertama kami sampaikan terima kasih dan selamat untuk pekerja. Dari usulan naik 6,5 persen, ternyata dari provinsi naik lebih tinggi, jika dinominalkan Rp 167.648,” kata Kang Wie, Jumat (27/12/2024).
Artinya, jelas Kang Wie, UMK itu kebanggaan bagi pekerja. Namun ia mewanti-wanti agar keputusan benar-benar bisa diterapkan sesuai dengan angka ditetapkan
“Pengusaha memenuhi angka yang telah disepakati. Tidak sekadar angka, tetapi direalisasikan saat pelaksanaan pengupahan pada 2025,” tambahnya.
Di sini lain, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengaku senang jika kenaikan UMK tersebut akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat.
"Kalau sudah ditetapkan berarti semua sudah setujuu apalagi sebelum keputusan tersebut ada kajiannya, jadi saya manut saja," pungkas Sugiri.
Sekaar informasi, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 147.069 dari UMK 2024. Namun dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur, kenaikan UMK Ponorogo menjadi 7,5 persen atau lebih tinggi. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.