UMK Ponorogo 2025

UMK Ponorogo Ditetapkan Lebih Tinggi Dari Usulan Dewan Pengupahan, Buruh di Ponorogo Bersyukur

Dewan Pengupahan tetap mengusulkan sebesar 6,5 persen tetapi pekerja meminta kenaikan 8 persen.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
Ist
Ilustrasi UMK 2025 


SURYA.CO.ID, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2025 telah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

Di mana setelah putusan Pj Gubernur Jatim ini, UMK Ponorogo 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.402.959 dari sebelumnya Rp 2.235.311 pada 2024.

Penetapan UMK Ponorogo 2025 itu merupakan jalan tengah dari dua usulan berbeda. Semula Dewan Pengupahan mengusulkan naik 6,5 persen yang seharusnya UMK di Ponorogo tahun 2025 ditambah Rp 145.295. 

Dewan Pengupahan tetap mengusulkan sebesar 6,5 persen tetapi pekerja meminta kenaikan 8 persen. Dan P j Gubernur Jatim akhirnya memutuskan UMK Ponorogo 2025 naik 7,5 persen.

“Alhamdulillah dalam hal ini pemerintah memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh,” ungkap Wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Budiyono, Jumat (20/12/2024).

Eko menjelaskan awalnya pekerja khususnya SPSI berharap UMK Ponorogo 2025 naik 8 persen. Namun Dewan Pengupahan memberi pandangan berbeda. 

“Awalnya rekan-rekan pekerja khususnya SPSI berharap naik nya 8 persen. Meskipun usulan diatur dalam Permenaker 16 tahun 2024 naik 6,5 persen. Kami sangat bersyukur. Karena ada kenaikan lebih dari usulan,” tegasnya.

Ia berharap pengusaha bisa memahami dan mampu menjalani yang telah diputuskan oleh Pj Gubernur. Kenaikan UMK sebesar Rp 167.000, menurut Eko sudah tinggi.

“Kenaikan itu memang tertinggi. Walaupun UMK Ponorogo 2023 naik Rp 195.428 dibanding UMK Ponorogo 2022,” papar Eko ketika dikonfirmasi.

SPSI akan berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, agar bisa menerapkan apa yang telah diputuskan Pj Gubernur Jatim.

“Kami akan meminta mediasi kalau memang ada pengusaha yang tidak sejalan dengan UMK. Apakah benar belum mampu membayar gaji UMK, disebabkan apa. Langkah itu bisa dikoordinasikan antara Apindo dan pekerja untuk meminimalkan PHK,” urainya.

Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo memastikan juga akan sosialisasi kepada pengusaha. Walaupun kenaikannya UMK Ponorogo 2025 tinggi.

“Kami lakukan sosialisasi kepada teman-teman pengusaha. Apa yang telah diputuskan harus dijalankan,” kata Sumeru.

Sebelumnya, UMK Ponorogo 2025 telah diputuskan. Putusan itu sesuai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur. Keputusan Pj Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025.

Bahwa penetapan diputuskan oleh Pj Gubernur Jatim, Rabu (18/12/2024) malam. Hasilnya UMK Ponorogo 2025 naik 7,5 persen, lebih tinggi dari usulan Dewan pengupahan sesuai Permenaker (Peraturan Menter Ketenagakerjaan) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan UMK tahun 2025. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved