Pembunuhan Vina Cirebon
Update Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Setelah MA Tegaskan PK Hanya Sekali, Tak Akan Menyerah
Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, tidak akan berjalan mulus. MA tegaskan PK hanya sekali.
SURYA.co.id - Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kali kedua, tidak akan berjalan mulus.
Sebab, Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Penegasan itu diucapkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada JUmat (27/12/2024).
Saat itu ada seorang jurnalis mempertanyakan tentang boleh tidaknya PK diajukan lebih dari satu kali.
Sunarto menegaskan, sebenarnya PK hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa.
Baca juga: Desak Iptu Rudiana Diperiksa Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Interogasi! Dia yang Munculkan
"Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang merupakan penghargaan diberikan negara yang sifatnya selektif. dan memang hanya satu kali PK itu," tegasnya.
Namun, lanjut Sunarto, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur bahwa apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali.
"Jadi PK hanya satu kali, kalau tidak ada pertentangan maka tidak akan diterima, akan ditolak. Putusannya akan ditolak oleh MA. itu prinsipnya," tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib 7 terpidana kasus Vina CIrebon yang permohonan PK nya ditolak MA?
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede.
Seperti diketahui, dalam kesaksian tahun 2016, Aep dan Dede mengaku melihat sekelompok orang sedang mengejar dan melempari Eky dan Vina sebelum mereka ditemukan sekarat di Jembatan Talun.
Sekelompok pemuda ini kemudian dituduhkan kepada Hadi Saputra dan teman-temannya hingga mereka ditetapkan tersangka dan akhirnya divonis pidana seumur hidup.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf ke Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Janjikan Ini
Setelah 8 tahun berlalu, Dede mencabut keterangannya dan mengaku tidak ada apapun di malam kejadian.
Dede bahkan mengaku didekte Aep dan Iptu Rudiana untuk mengarang cerita tentang pengejaran tersebut.
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketua Mahkamah Agung
Jutek Bongso
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.