Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Setelah MA Tegaskan PK Hanya Sekali, Tak Akan Menyerah

Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, tidak akan berjalan mulus.  MA tegaskan PK hanya sekali.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Ketua MA Sunarto menegaskan PK hanya sekali. Bagaimana dengan nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon? 

Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja. 

"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya. 

Reza Indragiri Sarankan Cara Ini

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. (Kompas TV)

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky.

Reza mendesak, berkaca dari putusan MA tersebut, perlunya peninjauan kembali atau judicial review agar terdakwa bisa mengajukan barang bukti ketika sidang.

Desakan ini, sambungnya, berkaca dari bebasnya atlet sepak bola Amerika atau American football, Orenthal James Simpson atau OJ Simpson, yang didakwa telah membunuh istrinya, Nicole Brown Simpson, pada 1993 silam.

Dari persidangan yang digelar tersebut, Reza mengungkapkan OJ Simpson bisa divonis bebas karena mengajukan bukti sendiri untuk dibandingkan dengan bukti yang disodorkan oleh penyidik.

Adapun hal tersebut dilakukan kubu OJ Simpson dengan cara pemberian akses kepada dirinya selaku terdakwa untuk menguji barang bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan.

Hal ini, kata Reza, memang diperbolehkan dalam sistem hukum di Amerika Serikat (AS).

OJ Simpson pun dinyatakan bebas karena hakim lebih yakin dengan bukti yang diajukan olehnya ketimbang bukti dari penyidik.

"(Bukti) jaksa menggunakan DNA untuk meyakinkan hakim bahwa pelaku pembunuhan adalah tak lain tak bukan adalah OJ Simpson."

"Namun, mekanisme hukum di Amerika Serikat, memungkinkan OJ Simpson alias terdakwa untuk mengakses barang bukti tersebut."

"Sehingga, OJ Simpson melakukan uji tandingan atau cross examination terhadap barang bukti yang sama. Dengan demikian, di ruang sidang dihadirkan dua versi pembuktian saintifik."

"Putusan hakim apa? Ternyata, hakim dalam kasus ini, lebih teryakinkan oleh pengujian saintifik oleh terdakwa sendiri sehingga OJ Simpson diputus bebas," bebernya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).

Reza pun menyayangkan cara semacam itu tidak tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved