Pembunuhan Vina Cirebon
Update Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Setelah MA Tegaskan PK Hanya Sekali, Tak Akan Menyerah
Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, tidak akan berjalan mulus. MA tegaskan PK hanya sekali.
Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja.
"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya.
Reza Indragiri Sarankan Cara Ini

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky.
Reza mendesak, berkaca dari putusan MA tersebut, perlunya peninjauan kembali atau judicial review agar terdakwa bisa mengajukan barang bukti ketika sidang.
Desakan ini, sambungnya, berkaca dari bebasnya atlet sepak bola Amerika atau American football, Orenthal James Simpson atau OJ Simpson, yang didakwa telah membunuh istrinya, Nicole Brown Simpson, pada 1993 silam.
Dari persidangan yang digelar tersebut, Reza mengungkapkan OJ Simpson bisa divonis bebas karena mengajukan bukti sendiri untuk dibandingkan dengan bukti yang disodorkan oleh penyidik.
Adapun hal tersebut dilakukan kubu OJ Simpson dengan cara pemberian akses kepada dirinya selaku terdakwa untuk menguji barang bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan.
Hal ini, kata Reza, memang diperbolehkan dalam sistem hukum di Amerika Serikat (AS).
OJ Simpson pun dinyatakan bebas karena hakim lebih yakin dengan bukti yang diajukan olehnya ketimbang bukti dari penyidik.
"(Bukti) jaksa menggunakan DNA untuk meyakinkan hakim bahwa pelaku pembunuhan adalah tak lain tak bukan adalah OJ Simpson."
"Namun, mekanisme hukum di Amerika Serikat, memungkinkan OJ Simpson alias terdakwa untuk mengakses barang bukti tersebut."
"Sehingga, OJ Simpson melakukan uji tandingan atau cross examination terhadap barang bukti yang sama. Dengan demikian, di ruang sidang dihadirkan dua versi pembuktian saintifik."
"Putusan hakim apa? Ternyata, hakim dalam kasus ini, lebih teryakinkan oleh pengujian saintifik oleh terdakwa sendiri sehingga OJ Simpson diputus bebas," bebernya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).
Reza pun menyayangkan cara semacam itu tidak tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ketua Mahkamah Agung
Jutek Bongso
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.