Berita Viral

Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Cs Rp 204 M, Ini Peran Ganda Sang Motivator

Sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/kompas.com
KEJAHATAN KERAH PUTIH - C alias Ken (kiri) dan Dwi Hartono (tengah) tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar. 

SURYA.CO.ID - Sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. 

Pemilik rekening dormant itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S. 

Rekening dormant milik pengusaha S ada di salah satu bank plat merah di Jawa Barat. 

Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: 3 Strategi Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M, Salah Satunya Culik Bos Bank Plat Merah

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved