Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Setelah MA Tegaskan PK Hanya Sekali, Tak Akan Menyerah

Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, tidak akan berjalan mulus.  MA tegaskan PK hanya sekali.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Ketua MA Sunarto menegaskan PK hanya sekali. Bagaimana dengan nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon? 

Sementara Aep bersikukuh pada keterangan di tahun 2016. 

Mengenai hal ini Jutek Bongso telah melaporkan Aep, Dede dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini lah yang dibidik Jutek untuk menjadi bukti baru. 

Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mngabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya. 

Bareskrim Polri harus menguji mana keterangan yang benar, apakah Aep atau Dede. 

"Saya yakin laporan ini akan lanjut karena ada pihak yang mengaku dan tidak mengaku. mana ya g benar, ini harus dibuktikan," kata Jutek dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi dan keliarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Jika dalam proses hukumnya ternyata keterangan Dede yang benar, maka putusan ini lah yang nantinya akan dipakai sebagai novum. 

Putusan yang bertentangan dengan putusan pokok kasus Vina Cirebon ini lah yang akan diajukan untuk PK. 

Rencana ini mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. 

"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya.

Selain PK, menurut Dedi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan amnesti dan abolisi.

Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana. 

"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya. 

Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir. 
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved