Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Setelah MA Tegaskan PK Hanya Sekali, Tak Akan Menyerah

Rencana kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, tidak akan berjalan mulus.  MA tegaskan PK hanya sekali.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Ketua MA Sunarto menegaskan PK hanya sekali. Bagaimana dengan nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon? 

Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, Reza mengatakan seluruh barang bukti yang tersedia pada suatu kasus dikuasai oleh penyidik.

Padahal, kata Reza, jika cara tersebut dipakai, maka terwujudlah kesetaraan di mata hukum.

"Sehingga prinsip fairness atau kesetaraan di hadapan hukum praktis bisa kita perdebatkan. Karena, barang bukti itu yang perlu diuji secara saintifik itu dikuasai sepenuhnya oleh penyidik dan tidak bisa diakses dengan mudah oleh terdakwa dalam rangka cross examination."

"Itu artinya di ruang sidang yang mulia itu, praktis hanya disodorkan satu versi hasil saintifik yaitu versi penyidik. Terdakwa tidak bisa menyajikan uji saintifik tandingan yang bisa dipertimbangkan oleh hakim," tegas Reza.

Terkait hal ini, Reza mengaku sudah mengusulkan kepada beberapa advokat agar melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terdakwa bisa mengajukan barang bukti sendiri saat persidangan.

Dia mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan semata-mata demi terwujudnya keadilan di mata hukum.

"Saya sampaikan saran saya, sebelum PK, akan sangat konstruktif apabila teman-teman advokat mengubah aturan main di Indonesia ini yaitu lewat judicial review dulu di Mahkamah Konstitusi."

"Agar akses terhadap barang bukti betul-betul dibuka oleh kedua belah pihak yaitu bagi penyidik yang lalu ditindaklanjuti oleh jaksa dan juga dibuka oleh terdakwa," tegasnya.

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved