Pembunuhan Vina Cirebon

Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi

Seorang mantan Komisioner Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. Singgung terkait grasi.

kolase Tribun Cirebon dan Tribunnews
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (kanan). Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi. 

SURYA.co.id - Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat respon yang beragam di masyarakat.

Meski banyak pihak yang menentang putusan tersebut, tapi ada juga yang malah mendukungnya.

Salah satunya seperti mantan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Poengky juga menyinggung soal grasi yang dulu katanya sudah pernah diajukan.

Ia memandang ditolaknya PK menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah sesuai. 

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pakar: Membersihkan Nama

"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," ujar Poengky, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Ia pun menilai wajar putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA. Sebab, berbagai syarat yang membuat gugatan tak ditolak MA, tidak dipenuhi pemohon.

"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," tuturnya.

"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuh Poengky.

Menurut Poengky, pelajaran yang bisa diambil dari penanganan kasus ini, ialah tentang pentingnya proses hukum yang berjalan dengan profesional.

Sebab dengan begitu, ujung dari proses hukum tersebut takkan keliru.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji

"Hal yang bisa dipetik adalah dengan kerja profesional dan independen, pasti hasilnya benar," kata dia.

Selain Poengky, ada juga pakar yang dukung Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Bahkan, karena ucapannya, pakar tersebut kena skakmat Eks Kabareskrim Susno Duadji.

Dia adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved