Pembunuhan Vina Cirebon

Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas Meski PK Ditolak, Begini Saran Susno Duadji

Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak. Begini kata Susno Duadji.

kolase Tribun jakarta
Kolase foto Susno Duadji dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Ada Pulang Bebas Meski PK Ditolak. 

SURYA.co.id - Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.

Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran

Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.

Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji.

Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.

"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.

Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.

"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."

"Karena pertama, mereka tidak akan mampu, dari segi pemikiran bukan orang hukum, dari segi biaya mereka tidak akan mampu, dari segi waktu, mereka kan di dalam penjara sekarang ini," ungkap Susno.

Sehingga, menurutnya, para terpidana kini tinggal menunggu uluran tangan dari para relawan yang rela membantu mereka menghadapi kasus Vina Cirebon tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved