Pembunuhan Vina Cirebon

Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi

Seorang mantan Komisioner Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak. Singgung terkait grasi.

kolase Tribun Cirebon dan Tribunnews
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (kanan). Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi. 

Eks Kabareskrim Susno Duadji menyayangkan pendapat Reza yang menyebut PK kasus Vina Cirebon sudah benar setelah ditolak Mahkamah Agung atau MA.

Padahal sebelumnya, Susno Duadji sering satu pendapat dengan Reza Indragiri saat keduanya menjadi saksik ahli dalam PK kasus Vina Cirebon.

Namun kini, justru Susno Duadji menuding Reza Indragiri tidak konsisten dengan perkataannya setelah mengatakan penolakan MA terkait PK kasus Vina Cirebon sudah sempurna.

"Kok gampang sekali menganulir pendapat dia sehingga ini sudah sesuai scientific, bahwa ini sudah benar, prosedur sudah benar, mekanismesnya benar," kata Susno Duadji seperti dikutip YouTube Nusantara TV.

Susno Duadji pun menilai jika ucapan Reza Indragiri itu tak sepatutnya dikatakan ke publik apalagi PK kasus Vina Cirebon itu menjadi perhatian banyak orang.

"Ini didengar orang banyak lho, atau ini bahasa klise," tegas Susno Duadji.

Baca juga: Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat

Masih Punya Peluang Bebas

Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.

Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).

Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.

Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

Baca juga: Sosok Yanto Jubir MA yang Ngeles Dicecar Soal Bukti PK Kasus Vina Cirebon, Bikin Jutek Bongso Heran

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved