Pembunuhan Vina Cirebon
Desak Nasib Iptu Rudiana Diperjelas Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pakar: Dapat Penghargaan?
Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA), bola panas kini bergulir lagi ke Mabes Polri.
"Saya berspekulasi, jangan-jangan hasil kerja timsus mabes polri, memang menguatkan, meneguhkan hasil polda jabar. Alih-alih mengoreksi, alih-alih meralat besar besaran kerja polda jabar, justru mabes polri memperteguh hasil kerja polda jabar. Apa asesuanguhnya temuan timsus mabes polri," tandasnya.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengakui ada 3 laporan polisi yang sudah dilayangkan ke Mabes Polri, yakni terhadap Pasren dan Kahfi, Iptu Rudiana serta Aep dan Dede.
Jutek optimis laporan ini akan ditindaklanjuti hingga proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, terutama laporan terhadap Aep dan Dede.
Hal ini beralasan karena laporan itu terkait keterangan palsu terkait kronologi kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya Dede sudah mengaku bahwa apa yang disampaikan ke penyidik tahun 2016 adalah palsu sehingga 8 orang jadi terpidana.
Namun Aep masih bersikukuh keterangannya di tahun 2016 sudah benar.
Ini lah yang harus dibuktikan Polri, apakah Aep atau Dede yang palsu.
"Artinya pidana ini harus diproses, karena salah satu dari mereka berbohong, tinggal diuji mabes polri.
Kami sangat yakin, laporan polsii kami terhadap Aep akan naik. Kami mohon agar Pak Kapolri untuk segera memproses kasus ini," katanya.
"Kalau ternyata Dede betul, berarti perisitiwa itu harus diselidik ulang," tegasnya.
Sementara terkait laporan terhadap Iptu Rudiana, menurut Jutek, polri tidak perlu rumit dan susah karena sebelumnya laporan penganiayaan ini sudah diperiksa secara kode etik, dan sudah ada yang disanksi.
Namun masalagnya, anggota-anggota yang melakukan penganiayaan ini belum semuanya disanksi.
Laporan ini juga diperkuat dengan keteranagn LPSK dan Komnas HAM yang mengaminkan adanya dugaan penganiayaan itu.
Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru
Sebelumnya, diam-diam Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.
Saksi baru ini adalah Purnomo yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
Iptu Rudiana
Reza Indragiri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Reza-Indragiri-meminta-nasib-Iptu-Rudiana-diperjelas-setelah-PK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.