Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Cara-cara Membebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dibidik, Pakar Sarankan Ini
Ini lah sejumlah cara yang bisa diambil untuk membebaskan terpidana kasus Vina Cirebon.
OJ Simpson pun dinyatakan bebas karena hakim lebih yakin dengan bukti yang diajukan olehnya ketimbang bukti dari penyidik.
"(Bukti) jaksa menggunakan DNA untuk meyakinkan hakim bahwa pelaku pembunuhan adalah tak lain tak bukan adalah OJ Simpson."
"Namun, mekanisme hukum di Amerika Serikat, memungkinkan OJ Simpson alias terdakwa untuk mengakses barang bukti tersebut."
"Sehingga, OJ Simpson melakukan uji tandingan atau cross examination terhadap barang bukti yang sama. Dengan demikian, di ruang sidang dihadirkan dua versi pembuktian saintifik."
"Putusan hakim apa? Ternyata, hakim dalam kasus ini, lebih teryakinkan oleh pengujian saintifik oleh terdakwa sendiri sehingga OJ Simpson diputus bebas," bebernya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).
Reza pun menyayangkan cara semacam itu tidak tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.
Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, Reza mengatakan seluruh barang bukti yang tersedia pada suatu kasus dikuasai oleh penyidik.
Padahal, kata Reza, jika cara tersebut dipakai, maka terwujudlah kesetaraan di mata hukum.
"Sehingga prinsip fairness atau kesetaraan di hadapan hukum praktis bisa kita perdebatkan. Karena, barang bukti itu yang perlu diuji secara saintifik itu dikuasai sepenuhnya oleh penyidik dan tidak bisa diakses dengan mudah oleh terdakwa dalam rangka cross examination."
"Itu artinya di ruang sidang yang mulia itu, praktis hanya disodorkan satu versi hasil saintifik yaitu versi penyidik. Terdakwa tidak bisa menyajikan uji saintifik tandingan yang bisa dipertimbangkan oleh hakim," tegas Reza.
Terkait hal ini, Reza mengaku sudah mengusulkan kepada beberapa advokat agar melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terdakwa bisa mengajukan barang bukti sendiri saat persidangan.
Dia mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan semata-mata demi terwujudnya keadilan di mata hukum.
"Saya sampaikan saran saya, sebelum PK, akan sangat konstruktif apabila teman-teman advokat mengubah aturan main di Indonesia ini yaitu lewat judicial review dulu di Mahkamah Konstitusi."
"Agar akses terhadap barang bukti betul-betul dibuka oleh kedua belah pihak yaitu bagi penyidik yang lalu ditindaklanjuti oleh jaksa dan juga dibuka oleh terdakwa," tegasnya.
Dede Serukan Aep Keluar

kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Dedi Mulyadi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.