Pembunuhan Vina Cirebon
Ini Cara-cara Membebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dibidik, Pakar Sarankan Ini
Ini lah sejumlah cara yang bisa diambil untuk membebaskan terpidana kasus Vina Cirebon.
"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya.
Selain PK, menurut Dedi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan amnesti dan abolisi.
Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana.
"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya.
Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir.
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya.
Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja.
"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya.
Reza Indragiri Sarankan Cara Ini
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky.
Reza mendesak, berkaca dari putusan MA tersebut, perlunya peninjauan kembali atau judicial review agar terdakwa bisa mengajukan barang bukti ketika sidang.
Desakan ini, sambungnya, berkaca dari bebasnya atlet sepak bola Amerika atau American football, Orenthal James Simpson atau OJ Simpson, yang didakwa telah membunuh istrinya, Nicole Brown Simpson, pada 1993 silam.
Dari persidangan yang digelar tersebut, Reza mengungkapkan OJ Simpson bisa divonis bebas karena mengajukan bukti sendiri untuk dibandingkan dengan bukti yang disodorkan oleh penyidik.
Adapun hal tersebut dilakukan kubu OJ Simpson dengan cara pemberian akses kepada dirinya selaku terdakwa untuk menguji barang bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan.
Hal ini, kata Reza, memang diperbolehkan dalam sistem hukum di Amerika Serikat (AS).
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Dedi Mulyadi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.