Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Pegi Setiawan Diulik Imbas PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Pengacara Ragukan Hakim

Ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikhawatirkan akan berimbas pada Pegi Setiawan. 

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Nasib Pegi Setiawan diulik setelah PK 7 terpidana ditolak MA. 

Tolak Ajukan Grasi

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024)
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024) (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

Begini lah nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Ternyata, para terpidana ini tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.  

Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved