Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Pegi Setiawan Diulik Imbas PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Pengacara Ragukan Hakim

Ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon dikhawatirkan akan berimbas pada Pegi Setiawan. 

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Nasib Pegi Setiawan diulik setelah PK 7 terpidana ditolak MA. 

SURYA.co.id - Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikhawatirkan akan berimbas pada Pegi Setiawan

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah sebelumnya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Namun status tersangkan itu gugur setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Kini, setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA, nasib Pegi Setiawan menjadi sorotan. 

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, Pegi Setiawan bisa sewaktu-waktu dipanggil, buat diperiksa lagi.

Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan dua alat bukti, maka bisa berubah status Pegi. Jangan lupa, sidang yang dijalani Pegi Setiawan itu bukan untuk melakukan atau tidak melakukan pembunuhan," terang Reza dikutip dari tayangan diskursus.net pada Senin (16/12/2024).

Menurutnya, sidang yang dijalani Pegi hanya menguji sah atau tidaknya Pegi jadi tersangka. Dan kesimpulan hakim saat itu mengatakan tidak sah menjadi tersangka.

Artinya, kalau polisi menemukan dua bukti saja terkait pembunuhan dan pemerkosaan, maka bisa berubah status Pegi menjadi tersangka. 

Hal ini beralasan karena konstruksi polda jabar sebelumnya, Pegi tersangka, tapi kekurangan alat bukti.

Terlepas dari itu, Reza berharap hal itu tidak terjadi.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu pendidikan Pegi Setiawan yang sekarang sedang mengambil program paket C. Tetap fokus dan konsentrasi," tandasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meragukan kompetensi hakim yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya ragukan kompetensi, kemampuan hakim PK.
Hakim harus teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," tegasnya dikutip dari tayangan Metro TV. 

Sebelumnya, putusan PK ini membuat bingung Fransiskus Marbun, teman Muhammad Rizky alias Eky korban tewas dalam kasus ini. 

Fransiskus Marbun bingung karena menganggap saksi-saksi dalam PK sudah lengkap dan bukti baru atau novum juga sudah jelas. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved