Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Aep Setelah MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dede Berseru: Keluar, Jujur Jangan Takut

Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana. Ia menyerukan ini ke Aep!

Editor: Musahadah
kolase youtube/tribun jabar
Dede meminta Aep keluar dari persembunyian setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Terpisah, tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sangat berduka ketika mendengar PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Tentunya rasa sedih dan putus asa, termasuk saya yang dari awal terus medorong agar masalah ini dibuka ke publik dan mendapat putusan yang adil bagi 7 terpidana," kata Dedi Mulyadi dikutip dari media sosialnya. 

Menurutnya, putusan hakim MA itu bertolak belakang dengan harapannya.

Diakui, selama ini para kuasa hukum sudah berjuang dengan baik, dengan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringakan. 

Namun ternyata sudut pandang hakim berbeda. 

Setelah ini, tim kuasa hukum akan melihat dasar penolakan PK tersebut dan akan mempelahari untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya.

Dedi menyemangati untuk tidak putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. 

"Semoga PK yang ditolak menjadi jalan untuk terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," katanya.  

Informasi yang dia terima dari Jutek Bongso, saat ini tim kuasa hukum sudah berancang-ancang seperti mengajukan PK ke-2 atau langkah hukum lainnya untuk membebaskan terpidana.

"Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa , tetapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang kecil," tegasnya. 

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved