Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Aep Setelah MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dede Berseru: Keluar, Jujur Jangan Takut

Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana. Ia menyerukan ini ke Aep!

Editor: Musahadah
kolase youtube/tribun jabar
Dede meminta Aep keluar dari persembunyian setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

SURYA.co.id - Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dede adalah saksi yang mencabut keterangan di BAP tahun 2016 tentang adanya pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Dede lalu bersaksi di sidang PK tentang keterangan palsu yang dibuatnya tahun 2016 dan adanya skenario pembunuhan yang dibuat oleh Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah, temannya.

Kini setelah PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA, Dede kembali bersuara. 

"Jujur saya mendengar (putusan PK) kecewa, lemes dan tidak bisa berkata apa-apa. 

Baca juga: Pakar Pidana Sebut Mengerikan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Saran Untuk Pengacara

Buat keluarga terpidana dan terpidana, mudah mudahan disabarkan, ditabahkan dan dikuatkan hatinya," kata Dede dikutip dari video yang diunggah di channel youtube nya pada Selasa (17/12/2024). 

Dede mengaku sudah berusaha sekuat mungkin dan semampunya untuk bersaksi tentang fakta sebenarnya yang terjadi. 

Dia sudah berkata jujur bahwa apa yang diterangkan ke penyidik tahun 2016 adalah palsu. 

Namun, dia kecewa bahwa keterangannya itu tidak dianggap sebagai novum atau bukti baru. 

Dia pun mengimbau kepada temannya, Aep untuk keluar dari persembunyian. 

Dia meminta Aep untuk jujur mengungkapkan fakta sebenarnya. 

"Aep, tolong Ep, jujur Eep. Kasihan  orang yang gak berdosa, gak bersalah harus menerima resiko ini," seru Dede. 

Dede lalu meminta Aep untuk mengubur dendamnya yang sudah 8 tahun dengan membuat para terpidana di penjara.

Sebelumnya Dede mengungkap skenario pembunuhan Vina dan Eky oleh 8 terpidana (ditambah Saka Tatal yang sudah bebas) sengaja dibuat Aep  karena merasa dendam setelah dia digerebek oleh warga, beberapa diantaranya terpidana ini.   

"Apa iya dengan dendam kamu, kurang puas selama 8 tahun ini. Apa iya kamu gak punya hati nurani. Apa kalau ini menimpa keluarga kamu bisa menerima, belum tentu kamu bisa menerima Ep. Coba lihat keluarga terpidana," katanya. 

Dede mengaku sudah mengakui kesalahan, dan keluarga para terpidana pun mau menerima maafnya, bahkan hingga kini berhubungan dan bersilaturahmi, serta tak ada rasa dendam sama sekali. 

"Coba Ep, buka hati kamu. Masa iya, kamu gak punya hati nurani sedikitpun. 

"Toh kamu laki-laki. Laki laki berani berbuat, berani bertanggungjawab. Apa susahnya bertanggungjawab," seru Dede lagi. 

Dede lalu mengatakan, jika pun toh dengan kejujuran dia akan di penjara, menurut dia hal itu tidak masalah. 

"Toh kalau ada hukuman bareng sama saya. Gak usah takut Ep," katanya. 

Dede lalu meminta Aep untuk tidak takut apapun.  

"Apa takut karena ancaman? apa takut karena seseorang? apa yang ditakutin di dunia ini. 
Kalau kita nyawa udah gak ada, paling dikubur," katanya. 

Dede kembali meminta Aep untuk keluar dari persembunyian.  

"Tolong Ep, keluar Ep. Berkata jujur, gak usah akut. 

Kejujuran memang berat, sakit. Tapi, gak mungkiin kita udah jujur orang menilai kita jelek terus, gak mungkin. Manusia gak luput dari kesalahan" 

"Cukup Ep dendam kamu selama 8 tahun. Tolong buka hati kamu," tegas Dede.  

Dede juga meminta bantuan Presiden Prabowo untuk membantu membebaskan 7 terpidana. 

"Buat Bapak Presiden Prabowo Subianto. tolong pak. Sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tolong pak, ditegakkan pak," 

"Mohon maaf pada keluarga terpidana dan terpidana," tukasnya. 

7 Terpidana Tak Sudi Ajukan Grasi 

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024)
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024) (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

Begini lah nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Ternyata, para terpidana ini tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.  

Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Terpisah, tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sangat berduka ketika mendengar PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Tentunya rasa sedih dan putus asa, termasuk saya yang dari awal terus medorong agar masalah ini dibuka ke publik dan mendapat putusan yang adil bagi 7 terpidana," kata Dedi Mulyadi dikutip dari media sosialnya. 

Menurutnya, putusan hakim MA itu bertolak belakang dengan harapannya.

Diakui, selama ini para kuasa hukum sudah berjuang dengan baik, dengan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringakan. 

Namun ternyata sudut pandang hakim berbeda. 

Setelah ini, tim kuasa hukum akan melihat dasar penolakan PK tersebut dan akan mempelahari untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya.

Dedi menyemangati untuk tidak putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. 

"Semoga PK yang ditolak menjadi jalan untuk terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," katanya.  

Informasi yang dia terima dari Jutek Bongso, saat ini tim kuasa hukum sudah berancang-ancang seperti mengajukan PK ke-2 atau langkah hukum lainnya untuk membebaskan terpidana.

"Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa , tetapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang kecil," tegasnya. 

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved