Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Aep Setelah MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dede Berseru: Keluar, Jujur Jangan Takut
Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana. Ia menyerukan ini ke Aep!
Begini lah nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Ternyata, para terpidana ini tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.
Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.
Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan.
Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI
Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.
"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.
"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.
"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.
Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.
"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.
Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.
"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.
Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Dede Riswanto
kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Aep Rudiansyah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.