Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Nasib Pertunangan Ucil Dipertanyakan, Ayah Nangis

Nasib pertunangan Rivaldy alias Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon dipertanyakan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib pertunangan Rivaldy alias Ucil dipertanyakan setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Kami hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi hp Widi. Ahli kami sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan ada percakapan antara rentan waktu yang terjadi 22.14 WIB, yang dituduhkan terjadi pembunuhan," ungkap Jutek. 

Dengan fakta ini lah, Jutek merasa aneh kalau hakim PK menyebut tidak ada novum dalam putusannya. 

"Ini sungguh aneh, kalau dikatakan bukan novum," tegas Jutek. 

Selain fakta itu, Jutek juga membeber adanya saksi yang melihat peristiwa itu bukan pembunuhan, tapi kecelakaan. 

Dan saksi ini tidak pernah dihadirkan di sidang-sidang sebelumnya. 

Selain itu, juga ada pengakuan Dede yang menyebut bahwa dia memberikan keterangan palsu saat penyidikan kasus ini sebelumnya. 

Keterangan Dede yang diperkuat Liga Akbar ini menyebut dia diarahkan saat memberikan keterangan di awal.

"Apakah ini bukan novum? Kalau dikatakn pembunuhan, tidak ada saksi melihat ini pembunuhan, tidak ada visum ini pembununan. Tidak ada luka tusuk," ungkapnya.

Meski sangat kecewa, Jutek menghargai putusan MA tersebut. 

Selanjutnya dia akan menemui 7 terpidana di Lapas Cirebon untuk menenangkan mereka. 

"Ini bukan kiamat buat meeka. Ini tragedi hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara. 

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan. 

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Apa Saya Harus Pindah Negara' Ayah Ucil Menangis Kecewa setelah PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA,

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved