Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Nasib Pertunangan Ucil Dipertanyakan, Ayah Nangis

Nasib pertunangan Rivaldy alias Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon dipertanyakan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Nasib pertunangan Rivaldy alias Ucil dipertanyakan setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

SURYA.co.id - Nasib pertunangan Rivaldy alias Ucil, terpidana kasus Vina Cirebon dipertanyakan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya.

Dengan ditolaknya PK, berarti 7 terpidana kasus Vina Cirebon, termasuk Rivaldy alias Ucil tetap akan menjalani hukuman seumur hidup seperti putusan sebelumnya.  

Padahal, pada Rabu (12/12/2024) Ucil telah bertunangan dengan perempuan asal Kalimantan Timur bernama Yuli di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat.

Terkait penolakan PK ini, Yuli diketahui langsung menghubungi redaksi diskursus.net yang beberapa waktu lalu mewawancara dia soal pertunangannya dengan Ucil. 

Yuli mengaku terkejut setelah melihat siaran langsung diskursus.net terkait penolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Titin Prialianti Pingsan saat PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Jutek: Ini Tragedi Hukum

Dalam wawancara sebelumnya, Yuli sangat yakin Rivaldy akan keluar dari penjara karena dia meyakini tunangannya itu tidak bersalah di kasus Vina Cirebon.

"Karena saya yakin dia pasti bebas, pasti keluar. Karena dia tidak bersalah juga kan. 

"Saya setelah jalani hubungan, saya yakin orangnya akan pegang omongannya," katanya. 

Yuli mengaku pernikahannya akan digelar menunggu Rivaldy bebas dari penjara.

"Saya percaya dia pasti bebas mas," tegas Yuli.

Setelah putusan ini, apakah pernikahannya akan tetap digelar? belum ada pernyataan dari Yuli. 

Sementara itu, Asep Kusnadi, ayah Ucil terlihat memegang kepala sambil berulang kali menggeleng saat mengetahui PK anaknya ditolak MA. 

Air mata menetes di pipinya yang kian keriput oleh beban hidup dan rasa kecewa.

Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."

"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?" ucap Asep, penuh emosional

Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Namun, langkah itu kandas.

Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

"Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami," jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

Titin Pingsan, Jutek Sebut Tragedi Hukum

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase nusantara TV)

Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. 

Hal itu terjadi setelah Titin Prialianti, para kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon nonton bareng pers release MA terkait putusan PK terpidana pada Senin (16/12/2024). 

Setelah jubir MA, Yanto dalam pers release itu menegaskan bahwa putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak, para keluarga pun langsung histeris. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana pun menenangkan mereka satu per satu sebelum akhirnya diminta wawancara wartawan. 

Saat akan wawancara itu lah, Titin Prialianti yang berada di samping Jutek langsung pingsan. 

Baca juga: Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal

Hal ini membuat sejumlah orang panik hingga rama-ramai membawanya ke tempat lain. 

Sementara itu, Jutek Bongso menyayangkan adanya pers release MA yang digelar tidak sesuai jadwal.

Berdasarkan jadwal yang diterima, pers release akan digelar pukul 12.30 WIB, namun ternyata mundur hingga pukul 13.00 WIB. 

Jutek juga menganggap aneh fakta sebelum digelar pers release justru informasi mengenai ditolaknya PK terpidana kasus Vina Cirebon itu sudah menyebar di kalangan media sejak pukul 09.00 WIB.

"Ini konyol, ada undangan menyatakan pers release resmi pukul 12.30, tapi secara putusan sudah ada pukul 09.00, dan baru resmi dibacakan 2-3 jam setelah itu. Ini konyol buat kami, tapi gak pa pa biar masyarakat yang menilai," kata Jutek. 

Dikatakan Jutek, meski keadilan belum berpihak pada para terpidana, namun langkah hukum masih terbuka lebar. 

Untuk itu, pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan MA, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti grasi, abolisi, asimilasi, ambesti hingga PK ke-2 atau ke-3. 

"Upaya hukum lain, masih banyak yang bisa kita lakukan. Ini bukan kiamat, tapi ini tragedi hukum buat Indonesia," tegas Jutek. 

Alasan Jutek menyebut ini tragedi hukum karena antara putusan dengan fakta persidangan tidak sejalan.

"Kami hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi hp Widi. Ahli kami sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan ada percakapan antara rentan waktu yang terjadi 22.14 WIB, yang dituduhkan terjadi pembunuhan," ungkap Jutek. 

Dengan fakta ini lah, Jutek merasa aneh kalau hakim PK menyebut tidak ada novum dalam putusannya. 

"Ini sungguh aneh, kalau dikatakan bukan novum," tegas Jutek. 

Selain fakta itu, Jutek juga membeber adanya saksi yang melihat peristiwa itu bukan pembunuhan, tapi kecelakaan. 

Dan saksi ini tidak pernah dihadirkan di sidang-sidang sebelumnya. 

Selain itu, juga ada pengakuan Dede yang menyebut bahwa dia memberikan keterangan palsu saat penyidikan kasus ini sebelumnya. 

Keterangan Dede yang diperkuat Liga Akbar ini menyebut dia diarahkan saat memberikan keterangan di awal.

"Apakah ini bukan novum? Kalau dikatakn pembunuhan, tidak ada saksi melihat ini pembunuhan, tidak ada visum ini pembununan. Tidak ada luka tusuk," ungkapnya.

Meski sangat kecewa, Jutek menghargai putusan MA tersebut. 

Selanjutnya dia akan menemui 7 terpidana di Lapas Cirebon untuk menenangkan mereka. 

"Ini bukan kiamat buat meeka. Ini tragedi hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara. 

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan. 

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Apa Saya Harus Pindah Negara' Ayah Ucil Menangis Kecewa setelah PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA,

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved