3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Hakim MA Soesilo Mau Bebaskan Ronald Tannur tapi Ditentang 2 Hakim Lain, Ketemu Makelar

Ini sosok ketua majelis kasasi yang mau membebaskan Ronald Tannur, namun ditentang 2 hakim agung lainnya. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/tribunnews
Hakim agung Soesilo pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Padahal dia pernah bertemu makelar kasus dan dalam putusan kasasi berpendapat Romald Tannur seharusnya diputus bebas. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim kasasi Mahkamah Agung, Soesilo yang menyebut terdakwa kasus penganiayaan berujung pembunuhan, Ronald Tannur seharusnya divonis bebas.  

Pendapat hakim MA Soesilo ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang lebih dahulu memutus bebas Ronald Tannur

Namun, pendapat hakim Soesilo ini berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo yang meyakini Ronald Tannur bersalah di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Karena dua hakim meyakini bersalah, akhirnya Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. 

Hal ini terungkap dalam salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024.

Baca juga: Sosok Hakim Agung Pemutus Kasasi Ronald Tannur yang Lolos Sanksi Etik Meski Bertemu Makelar Kasus

Soesilo beralasan Ronald Tannur tidak memiliki mens rea atau niat melakukan tindak pidana terhadap Dini Sera Afrianti, yang tewas akibat luka robek pada organ hati. 

Ia menilai alat bukti, termasuk rekaman CCTV, tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa Ronald melindas korban dengan mobil. 

“Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo dalam pendapatnya, dikutip Tribunnews, Kamis (12/12/2024). 

Sebagai informasi, kasus Ronald Tannur menjadi sorotan setelah terungkap dugaan suap dalam vonis bebas PN Surabaya. 

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi. 

Di tingkat kasasi, mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi makelar kasus untuk mempengaruhi putusan.

Setelah gonjang-ganjing kasus Ronald Tannur ini, MA kemudian menggelar sidang kode etik. 

Hasilnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Soesilo. 

Padahal, dalam pemeriksaan terungkap Hakim agung Soesilo pernah bertemu dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terduga makelar kasus ini.

Pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Baca juga: Kejagung Sebut Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved